Beranda BPN Mulai Terungkap Misteri Hilangnya Tanah Bengkok Desa Banarjoyo, Diduga Sudah Di JualBelikan

Mulai Terungkap Misteri Hilangnya Tanah Bengkok Desa Banarjoyo, Diduga Sudah Di JualBelikan

468
BERBAGI
Lampung Timur,(radarnews.id)-Berdasarkan dari hasil tim Investigasi Media di lapangan bahwa desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.masih  Memiliki Aset desa sebidang tanah bengkok yang terletak di dusun 04 Rt 16 / RW 8 desa setempat dengan luas lebih kurang 3 hektar yang berbatasan langsung dengan kali didusun pacitan,selain itu juga berbatasan dengan desa Balai Kencono atau bedeng (48 ), Mulai terungkapnya tanah Bengkok ini berdasar pengakuan dari beberapa sumber tokoh masyarakat desa setempat, Wakiso (Umur 80 tahun) warga Banarjoyo yang turun ke langsung ke lokasi dengan menunjukkan lahan yang berbatasan dengan sungai.
Dia juga mengarahkan Tim media untuk supaya lebih jelas silahkan ditanyakan langsung kepada mantan kepala desa Banarjoyo papar” wakiso (5/10/2022).
Terpisah,mantan kepala desa banarjoyo Sukandar, dengan didampingi tokoh masyarakat Imam Suhadi, ( 65tahun ) dan wakiso ( 80 tahun) di kediamannya, Rabu (12/10/2022), merupakan warga dusun 04.dan Sukandar kebetulan tanah bengkok tersebut berdekatan dengan rumahnya, sepengatahuannya semasa dirinya menjabat kepala desa selama enam tahun dari 2012 – 2017,pernah waktu itu dia lagi menjabat sebagai kepala desa ada yang menghubungi dan mendatangi dia kekantor desa.Untuk meminta tanda tangan  surat Akte jual beli (AJB) sebidang tanah kepada saya nama nya Jowanto,orang dari luar desa banarjoyo namun di tolak Ungkap” Sukandar.
Tambahnya, supaya lebih jelas terkait tanah bengkok tanyakan langsung kepada warga masyarakat didesanya yang umur nya diatas 50 tahun pasti tahu semua kalau tanah bengkok itu masih ada.
Dia mengakui kalau sebidang tanah bengkok yang terletak di desa banarjoyo sudah dijual  juwanto”, kepada pak ( Dasuki ) dari desa bedeng 52 kenapa jadi jual tanah itu kan milik desa artinya tidak bisa dijual belikan karena ini adalah Aset desa mas’ apa lagi mau membuat surat Akte jual beli. sebidang tanah saya bilang dengan tegas dengan juwanto TIDAK BISA. Karena saya tahu aturan kalau aset desa itu tidak boleh dijual belikan, yang bisa itu hanya hak guna pakai saja. itu pun juga harus melalui proses musyawarah dirapat kan dengan semua masyarakat desa.tidak di perbolehkan di lakukan pelepasan hak ke pemelikan kepada pihak lain (perjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa,termasuk kepada Kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk,Kepentingan umum, jelas”Sukandar.
Sementara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lampung Timur. Suhadi’ selaku Kasubag Tata Usaha di ruang kerjanya pada (5/10/2022) saat di konfirmasi terkait Peta Lokasi Lahan tanah bengkok tersebut pihak BPN mengatakan jika lahan tersebut belum ada di peta BPN di karnakan belum memiliki sertifikat jika sudah ada pasti ada di peta,dan jika membuatkan sertifikat Tanah Bengkok itu ada mekanismenya,karna Tanah Bengkok itu merupakan tanah milik desa. Jadi kantor BPN tidak akan pernah membuat kan sertipikat tanpa persyaratan yang lengkap dan itupun atas dasar usulan dari semua masyarakat,perangkat desa dan kepala desa, di ketahui oleh camat, jadi untuk membuatkan sertifikat itu ada aturannya tidak bisa serta merta bisa di buatkan karna tanahnya ini bukan milik pribadi ini merupakan Aset desa. Jika tanah bengkok sudah atas nama pribadi artinya itu ada oknum yang terlibat memalsukan data,kalau sudah memalsukan data berarti itu sudah melanggar hukum. Jelas” Suhadi.
(Red).