Beranda Daerah Pekerjaan Proyek Saluran dan Paving di Jalan Flores Panggung Dipertanyakan

Pekerjaan Proyek Saluran dan Paving di Jalan Flores Panggung Dipertanyakan

742
BERBAGI

Tegal, (radarnews.id) – Pekerjaan proyek saluran dan pavingisasi di jalan flores Gg 04 RT 06 RW 09 kelurahan panggung kota Tegal diduga proyek siluman karena dari awal dimulainya pekerjaan tidak ada plang/papan informasi dilokasi proyek.

Saat awak media mewawancarai para pekerja dilokasi proyek, dikatakan bahwa pekerjaan ini sudah berjalan sekitar satu mingguan lebih dan mengenai papan informasi dan pemborong proyek kami tidak tahu,” kata pekerja kepada wartawan belum lama ini.

Ditempat yang sama tokoh masyarakat setempat Susilo mengatakan dirinya sangat menyayangkan pekerjaan proyek yang tidak memasang plang/papan informasi padahal pekerjaan proyek sudah dimulai sekitar satu mingguan lebih, sehingga warga disini tidak tahu pihak rekanan/pemborongnya siapa, nilai anggaranya berapa dan waktu pekerjaan sampai kapan,” ucapnya.

Kemudian menurut Purwanto warga yang saat itu ada dilokasi proyek menyampaikan pada awak media, “Semenjak ada pekerjaan saluran dan paving di Gg 04 ini saya tidak melihat adanya papan proyek. Semestinya dari awal mulai pekerjaan sudah dipasang karena dengan adanya papan informasi, kami sebagai warga RT 06 RW 09 bisa ikut memonitoring proyek tersebut,” ujarnya.

Sementara dari hasil pantauan awak media dilokasi, pekerjaan proyek saluran dan pavingisasi ini belum diketahui siapa yang mengerjakan, nilai anggaran proyek berapa, dan jangka waktunya sampai kapan. Sehingga proyek dijalan flores Gg 04 tersebut diduga proyek “siluman” proyek yang tidak ada kejelasan nilai anggaranya berapa dan sumber anggaranya dari mana?

Menurut Sutiono HS warga kecamatan tegal timur kota Tegal mengatakan, dirinya meminta kepada pihak DPUPR agar menegur keras pihak pemborong/kontraktor yang mengerjakan proyek namun tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparasi suatu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara.

“Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pekerjaanya. Sebagaimana diatur Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012,” ucapnya.

“Saya menghimbau kepada pengawas pekerjaan proyek dari DPUPR untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan agar dari awal sampai finishing pengerjaan proyek bisa mendapatkan hasil yang maksimal,” ujarnya.

(Red/RN).