Beranda Daerah AAPD Dan APDESI Tuntut Pemkab Minta Perbup 02 Di Kembalikan

AAPD Dan APDESI Tuntut Pemkab Minta Perbup 02 Di Kembalikan

483
BERBAGI

Lampung Timur,(Radarnews.id) – Semangat Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) Kabupaten Lampung Timur makin membara, tak kala DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten berjuluk Bumi Tuah Bepadan rencananya akan turut berunjuk rasa menuntut dikembalikannya Perbup nomor 02 tahun 2022 bersama ribuan massa pada Senin (5/12/2022) besok.

Rupanya perubahan Perbup nomor 02 tahun 2022, kini telah dirubah menjadi Perbup nomor 40 tahun 2022, dinilai sangat merugikan (AAD) Bumi Tuah Bepadan.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 tahun 2022 tentang Tatacara Pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD). Oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dirubah menjadi Perbup nomor 40 tahun 2022.

Pada akhir sebelum awal November 20222, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah dengan sengaja menerbitkan Perbup Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 02 tahun 2022.

Terbitnya Perbup 40 tersebut dirasa sangat merugikan ribuan Aparatur Pemerintahan Desa, tak pelak, AAPD bersama Aparatur Pemerintahan Desa-pun menggelar aksi unjuk rasa agar Pemerintah Daerah tetap melaksanakan Perbup 02 tahun 2022.

Atas hal tersebut, bahkan tersiar khabar, DPC APDESI Kabupaten Lampung Timur Senin (5/12/2022) akan berunjuk rasa dengan 5000 – an massa dari Perangkat Desa di depan Kantor Bupati Lampung Timur.

Ketua Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa (AAPD) kabupaten tersebut, Ibrahim kepada Media, bersyukur atas kepedulian Para Kepala Desa se-kabupaten setempat.

Ibrahim, melalui WhatsApp, Jumat (3/12/2022) mengatakan, persoalan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur saat ini semakin meruncing, lantaran Pemerintah kabupaten itu semakin tidak peduli kepada naib ribuan Aparatur Pemerintahan dan Lembaga, dengan telah merevisi Perbup Nomor 02 tahun 2022.

Karena jelas, atas revisi Perbup itu, gaji atau biasa dikenal insentif Para RT. LPM. Linmas dan BPD serta Operator Desa berkurang hampir 50 persen.

“Wajar apabila para kepala desa di Lampung Timur peduli dengan Aparaturnya, dan turun tangan, karena kami ini bawahan Mereka, kami dari AAPD mengucapkan terima kasih kepada APDESI yang telah peduli dan bertanggung jawab kepada bawahannya, sekali lagi terima kasih,” ujar Ibrahim.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dituding tidak melaksanakan kewajiban atas hak ribuan aparatur pemerintahan Desa (RT. LPM. Linmas dan BPD Red), hingga akhir September anggaran tersebut tidak juga disalurkan sebagaimana mestinya.

Atas hal tersebut AAPD pun dua kali melakukan unjuk rasa di lingkungan Sekretariat Pemda setempat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pun justru memutuskan kebijakannya dengan cara melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan ADD.

Keputusan tersebut perlu dilakukan karena kondisi keuangan daerah.
Begitulah setidaknya disampaikan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo kepada awak media di depan kantor Sekretariat Pemda Lampung Timur, Jumat silam.

(Krisna).