Beranda Daerah Dirjenpas Kemenkumham RI Bebaskan Napiter Dari Lapas Metro

Dirjenpas Kemenkumham RI Bebaskan Napiter Dari Lapas Metro

358
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, bebaskan dua Narapidana Terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, pada Rabu (21/12/2022).

Keduanya yaitu Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M Zaenudin asal Bekasi, Jawa Barat dan Kres alias Sumari bin Hasan, asal Kota Metro.

Kebebasan dua Napiter tersebut diakui Kepala Lapas Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana, menurutnya kedua Narapidananya dibebaskan, sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan.

“Proses itu kami yang mengusulkan ke Pusat, tentu dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi,” ungkapnya.

M. Mulyana menambahkan, syarat yang harus dipenuhi Keduanya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 dari jumlah masa tahanan. Keduanya juga sudah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mereka berdua sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang Kita lakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan T,erotis” paparnya.

Kepada Media Kalapas Metro mengakui bahwa proses yang dilakukan untuk pembebasan bersyarat tersebut, telah melalui pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diketahui bahwa Awal Sapto Hadi sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 7 bulan di Lapas Metro. Sebelumnya ia di vonis 4 tahun penjara. Sedangkan Kresno di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kurang lebih 7 bulan ini menjalani tahanan di Lapas Metro .

“Dari data yang Kita terima, kedua Napiter berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah, kedua Napi Teroris tersebut sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Dengan dibebaskan secara bersyarat tersebut, maka mereka berdua sudah hidup dengan Masyarakat diluar Lembaga Pemasyarakatan Metro, itu artinya di Lapas kelas IIA Metro sudah tak ada lagi Napi Teroris.

“Terkait kepulangan kedua Napiter sendiri, Kita telah berkoordinasi dengan Densus 88 Wilayah Lampung. Ketika mereka keluar itu sudah bukan tanggung jawab Lapas kelas IIA Metro lagi,” pungkasnya Mulyana.

(Krisna).