Beranda Daerah Dua Pemakai Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Lampung

Dua Pemakai Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Metro Lampung

467
BERBAGI

Metro Lampung,(Radarnews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua Orang Pemuda usai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Metro Pusat.Rabu (28/12/2022).

Kedua Pemuda berhasil diamankan Polisi tersebut masing-masing berinisial MA (29) Warga Jl. R.A Kartini RT 003 RW 001 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Yang lainnya berinisial GG (21) warga Jl. Pala RT 012 RW 006 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Keduanya berhasil diamankan usai membeli Narkoba dari seorang Pengedar asal Kecamatan Metro Pusat berinisial BH yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jum’at 23 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kedua tersangka berhasil Kita amankan dari dua tempat yang berbeda di Wilayah Metro Timur. Tersangka MA Kita amankan saat melintas di jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur sementara GG ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tawes, Kecamatan Metro Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung pada Rabu (28/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi Petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket hemat Narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka MA dalam kantong celananya.

“Saat dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram. Sabu itu disimpan oleh tersangka MA didalam kantong celananya,” ungkapnya.

Kepada Polisi, kedua Tersangka mengaku membeli dari seorang Pengedar Narkoba di Metro Pusat berinisial BH dengan harga Rp 200 Ribu.

“Dari pengakuan kedua TSK, barang haram tersebut didapat dari seorang Pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Metro Pusat yang diketahui berinisial BH. Keduanya membeli seharga Rp 200 Ribu. Terkait Pengedarnya kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian Orang serta masih dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro,” kata AKP AE Siregar.

Hasil interograsi Polisi, kedua tersangka yang diamankan tersebut mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari pengakuan ke dua TSK, rencananya sabu-sabu yang telah dibeli itu akan di konsumsi sendiri. Keduanya ini mengaku sudah satu tahun aktif mengkonsumsi sabu sabu pungkasnya.

Kini kedua Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Krisna).