Beranda Daerah DR. Suriyanto: Wartawan Harus Jadi Agen Of Change

DR. Suriyanto: Wartawan Harus Jadi Agen Of Change

341
BERBAGI

Metro Lampung, (Radarnews.id) – Pers memiliki posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga pers ditempatkan sebagai komunikasi Massa yang berperan sebagai Komunikator serta Agen of Change, menjadi Pelopor perubahan dalam lingkungan Publik yang dapat mempengaruhi khalayak melalui pesan berupa informasi yang dapat dijangkau Masyarakat secara luas.

Untuk itu, Pers harus dapat memberi informasi cerdas kepada Masyarakat, edukatif, di tengah tantangan era globalisasi saat ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWR) Dr. Suriyanto PD, SH, M.Kn, melalui keterangan yang diterima redaksi Radarnews.id pada Kamis, 5 Januari 2023.

“Tantangan di era globalisasi saat ini, dalam memberikan informasi terhadap khalayak harus dapat memberi informasi cerdas untuk Masyarakat lewat Media saat ini, seperti Media Siber atau Online yang dikenal di lapisan Masyarakat Indonesia”, kata Suriyanto.

Suriyanto mengatakan, tantangan dalam menyuguhkan informasi yang aktual, mencerdaskan bangsa tentu tidak mudah, Media Siber atau Online yang begitu banyaknya saat ini, sebagian besar masih mengejar ekonomi serta mencari target page view yang sebesar besarnya.

“ Hal ini menjadi pemikiran serta perhatian khusus Saya sebagai Pimpinan Organisasi Wartawan, menghimbau kepada Para Pimpinan Daerah serta Para Wartawan juga pengurus Media Siber atau Online yang tergabung di dalam Organisasi PWRI untuk melakukan pembenahan – pembenahan pada tatanan perijinan serta profesionalisme Para Media dan Wartawannya”, ujarnya.

Tak hanya itu, kata Suriyanto, di tengah tantangan globalisasi saat ini, Pengurus PWRI dituntut untuk memahami isi ketentuan UU Pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“ Para pengurus dan Wartawan yang tergabung di PWRI harus memahami Isi ketentuan UU Pers. Pasal 15 (2)a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan Pihak lain. Pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,” ungkapnya.

Suriyanto menegaskan, profesional berarti dipandang dari sisi kelembagaan (administrasi), setiap Perusahaan Pers wajib berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan Penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Berikutnya, lanjut dia, dari sisi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), Pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

“ Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7),” terangnya.

Selain itu, memahami seluruh isi kode etik jurnalistik, memahami UU Keterbukaan Informasi Publik. Juga tak kalah penting seluruh wartawan yang tergabung di PWRI harus ada karya tulis secara teratur sesuai amanat UU Pers.

“Hal-Hal seperti ini penting untuk di sampaikan, mari Kita jadikan fokus utama, untuk Kita bersama dalam menjalankan roda Organisasi serta profesi Kita sebagai Wartawan yang bekerja di Medianya masing-masing agar kita senantiasa terhindar dari permasalahan Hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari – hari,” pungkasnya.

(Krisna).