Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Mantan Anggota DPRD kota Metro periode 2014-2019, bernama Alizar atau yang akrab di panggil Jinggo, mendatangi Mapolsek Metro Pusat untuk menanyakan perihal laporan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat, sebab hingga hari ini kasus yang Ia laporkan tersebut belum ada kepastian Hukum.
Itulah alasannya mengapa Alizar, mantan anggota DPRD Kota Metro periode Lalau itu, mendatangi Mapolsek Metro Pusat, Polres Kota Metro, Polda Lampung, pada Kamis (5/1/2023), cuma ingin tau sejauh mana penangan kasus tersebut. Alizar tiba di Mapolsek Metro Pusat, sekitar Pukul 08.30 WIB, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Law Enforcement Agency.
Pengacara Alizar, John L Situmorang datang ke Mapolsek Metro Pusat bersama Tim Hukumnya, guna meminta kepastian Hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan di SPKT Polsek Metro Pusat, tertanggal 27 Oktober 2020 lalu.
“Kita mendatangi Polsek Metro Pusat ini untuk meminta Polisi memberi kepastian Hukum dan keadilan terhadap laporan klien kami,” ungkap L. Situmorang.
Menurut Kuasa Hukumnya, kasus tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara baik di Polsek, Polres maupun Polda, mulai dari Lidik lalu naik menjadi Sidik, namun hingga sekarang belum ada penetapan Tersangka oleh Polisi.
“Itu artinya kasus yang Kami laporkan selama ini mengambang, tidak jelas. Oleh karena itu, Kami minta ada ketegasan pengusutan oleh Aparat dalam kasus ini”, tegas L. Situmorang kepada Wartawan.
“Tadi sempat kami bahas bersama Kanitreskrim, kenapa laporan Kami tersebut sampai berlarut – larut. Apa memang ada kendala dalam penanganannya” ungkapnya.
Diapun berkata bahwa, jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi preseden buruk Masyarakat sebab kasus tersebut sudah sempat menghebohkan Warga Bumi Say WAWAi beberapa waktu lalu.
“Kita berharap penanganan kasus ini tidak terus berlarut, kasian Klien Kami, bayangkan, sejak dari 2020 hingga 2023 belum juga ada kepastian,” pungkas Penasehat Hukum Jinggo tersebut.
(Krisna).



