Metro Lampung, (Radarnews.id)- Setelah dua hari berturut turut, yaitu pada Kamis 13/4/2023 dan Jumat 14/4/2023 kemarin, Pengadilan Agama kota Metro, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente secara langsung di Lapangan, akhirnya mulai menemukan titik terang, terkait obyek sengketa antara Penggugat bernama Subeno DKK maupun Tergugat Sri Utami dalam perkara nomor 15/Pdf.G/2023/PA.Mt.
Hal itu Ditegaskan Ketua Majelis Hakim PA Metro, menurutnya meskipun sebelumnya ada khabarnya bahwa obyek sengketa diduga telah disewakan Tergugat kepada Warga, sehingga Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Metro mengatakan bahwa sesuai bukti dan fakta saat persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente di lapangan inilah yang jadi catatan oleh Majelis Hakim PA Metro dan terbukti bahwa objek sengketa tersebut benar telah disewakan Tergugat.
Setelah itu, Majelis Hakim baru mempunyai bukti untuk memutuskan perkara tersebut nantinya, sebab Majelis akan mengesampingkan hal hal diluar fakta persidangan. Oleh karenanya setelah sidang ini, semua aset yang disengketakan tidak boleh lagi digarap oleh siapapun, termasuk salah satu Pihak yang bersengketa, karena telah di sita jaminan oleh Pengadilan Agama kota Metro.
Namun Hakim PA Metro masih memberikan toleransi kepada Masyarakat (penggarap) untuk memanen padi yang sudah menguning itu, tentu saja dengan persyaratan yang harus dipatuhi oleh Penggarap, yaitu hanya diperbolehkan mengambil sebagian biaya yang telah dikeluarkan terhadap obyek sengketa, sisanya diserahkan kepada Pengadilan Agama kota Metro, setelah perkara selesai, baru akan diserahkan kembali kepada Pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim Amin, SH. dari Pengadilan Agama kota Metro kepada Tegartv baru baru ini. Dia, menegaskan, akhirnya Pengadilan Agama kota Metro bisa menemukan titik terang terkait obyek sengketa yang di perkarakan.
Sementara menurut Kuasa Penggugat Alif Suherly Masyono, bahwa sidang Pemeriksa Setempat (PS) atau Descente di Pimpin Hakim ketua dan dan dua Hakim Anggota lainnya serta diikuti kuasa hukum Penggugat dan Kuasa hukum Tergugat termasuk Pejabat kelurahan Rejomulyo, dan Tejosari, selain itu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
Alif Suherly Masyono mengatakan bahwa pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente hari pertama kemarin di Pimpin Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota di dua kelurahan, hari pertama di Kelurahan Rejomulyo dan hari kedua di Kelurahan Tejosari.
Secara gamblang dijelaskan oleh Kuasa Penggugat Alif Suherly Masyono bahwa ada yang menarik pada fakta persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente Selasa kemarin, ternyata obyek sengketa tersebut telah di sewakan oleh Tergugat sejak tahun 2000 lalu, oleh yang mengaku sebagai Pemilik bernama Sri Utami.
Kuasa Hukum Penggugat itu menduga, bahwa apa yang menjadi pertanyaan Kliennya selama ini mulai menunjukan titik terang, ternyata obyek sengketa tersebut disewakan oleh Tergugat, bahkan Kliennya menduga sudah menikmati hasil dari sewa menyewa obyek sengketa lebih dari dua puluh tahun.
(Krisna).



