Metro Lampung ,(Radarnews.id)- 475 Narapidana kelas IIA Metro dapat remisi atau pengurangan hukuman yang sudah menjadi hak Warga Lapas tersebut pada Hari Raya Iedul Fitri tahun 1444 Hijriyah tau 2023 Masehi.
Hal itu ditegaskan Kalapas kelas IIA kota Metro M Mulyana disela sela Pihaknya menerima kunjungan Keluarga Penghuni Lapas setempat belum lama ini.
“Hari ini Kita mengizinkan Keluarga Warga Lapas Metro untuk mengunjungi Keluarga Mereka untuk bertatap muka secara langsung, karena status darurat covid 19 sudah dicabut Pemerintah Pusat” aku M Mulyana.
Menurutnya, remisi tersebut diberikan kepada Mereka yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah menjalani hukuman sebagai Warga Lapas Metro minimal enam bulan sebelum masa hukuman diberikan, selanjutnya berkelakuan baik dan mengikuti program program dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro.
“Remisi ini Kita berikan sesuai kriteria, dan telah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani hukuman selama enam bulan sebelum remisi diberikan, berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas serta telah mengikuti program dari Pihak Kita” pungkas M Mulyana.
(Krisna).
