Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Menghadapi tahun politik pada pesta demokrasi Pemilu 2024, Media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif serta tidak tergelincir dalam polarisasi, utamanya harus netral, sehingga bisa menjadi referensi bagi Masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar Politik.
Pandangan tersebut katakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, melalui keterangan Persnya di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Suriyanto mengungkapkan, bahwa Media harus bisa menjadi ruang literasi bagi Masyarakat seputar politik, sebagaimana fungsi pers yang jadi salah satu pilar Demokrasi.
“Media harus obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik. Jangan terjebak dalam polarisasi, dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Suriyanto.
Suriyanto menyampaikan, bahwa Media juga harus bisa menyajikan informasi-informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme serta mendorong terciptanya kondusifitas politik, dan jernih dalam analisis.
“Tugas Media ini bagaimana memberdayakan Masyarakat. Awak media atau Wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacanya maupun Pendengar dan Penonton, dan membangun optimisme,” terangnya.
Dosen cyber crime di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini menambahkan, di tengah banjir informasi melalui Media sosial, untuk itu Dirinya meminta Para Wartawan di lapangan harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di Medsos. Sebab Media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, misalnya terkait Pemilu. Disini Media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Pers kata Suriyanto, disebut sebagai pilar demokrasi karena lewat pers suara rakyat sebagai landasan utama dalam berdemokrasi, diekspresikan dan diartikulasikan secara bebas dalam praktik bernegara sebuah bangsa. Untuk itu, landasan berfikir Insan Pers, harus merujuk pada aturan yang termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sehingga harapannya akan menghasilkan karya Jurnalistik yang baik dan edukatif sebagai bagian dari upaya memberi pendidikan politik yang baik kepada Masyarakat.
(Krisna).



