Beranda Daerah Pemkot Metro Gelar Rapat Stimulus PBB-P2

Pemkot Metro Gelar Rapat Stimulus PBB-P2

957
BERBAGI

Metro Lampung, (Radarnews.id)- Pemkot Metro gelar rapat ekspos stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB P2 diruang kerja Orang nomor satu di Walikota setempat pada Kamis, di (04/05/2023).

Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan, melaporkan hasil rapat Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2) Kota Metro berdasarkan Surat Walikota Metro No. 005/325/B.05-02/2023 tanggal 06 Maret 2023.

“BPPRD Kota Metro telah mengadakan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 09 Maret 2023 bertempat di Aula BPPRD Kota Metro yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Metro serta dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Metro,“ujarnya.

Syachri Ramadhan mengungkapkan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya telah disepakati 2 opsi terkait dengan kebijakan stimulasi yang akan dilakukan dilingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menetapkan PBB-P2 Tahun 2023.

Seperti diakuinya, bahwa perlu adanya langkah-langkah yang lebih maksimal lagi dari BPPRD yang didukung oleh oleh Camat dan Lurah SE kota Metro.

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengingatkan perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh Stakeholder untuk meningkatkan PAD Kota Metro, baik dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, dimana sebelumnya PBB-P2 Kota Metro di tahun 2022 sampai saat ini tercapai sebanyak 64 persen.

“Dari 56.563 jumlah Obyek Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan secara efektif hanya berjumlah 122 Obyek Pajak” ungkapnya.

Wahdi juga meminta stimulus yang dilakukan harus mengikuti aturan yang ada dengan melakukan analisa dan evaluasi sehingga rekomendasi yang muncul adalah rekomendasi yang dapat meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, saat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan, Wahdi meminta kepada BPPRD Kota Metro juga harus melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.

“Karena dalam membuat keputusan itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan berdasarkan aturan yang ada” pungkas Wahdi.

(Krisna).