Beranda Daerah Paripurna: Tower Telekomunikasi Di Metro Harus Ada Izin Pemkot

Paripurna: Tower Telekomunikasi Di Metro Harus Ada Izin Pemkot

533
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id)-DPRD kota Metro gelar rapat Paripurna diruang sidang Dewan setempat pada Jum’at 6/5/2023. Salah satu agenda yang dibahas pada Paripurna tersebut terkait perizinan berusaha daerah,.

Anggota DPRD Metro Kun Komaryati yang mewakili Pansus tiga mencontohkan bahwa pemasangan antena sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dengan ketentuan, harus memiliki rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Selain itu, Dirinya berharap didalam hal infrastruktur pasif berupa menara dan tiang mikro cell yang sudah didirikan atau dibangun dan belum memiliki dokumen perizinan penyedia infrastruktur pasif, wajib mengajukan persetujuan pembangunan gedung.

Untuk itu dengan perubahan redaksional pada beberapa ayat, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi, wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah kota Metro.

Iya menambahkan bahwa di dalam pasal ini ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa dalam hal pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi di luar barang milik daerah harus melalui persetujuan DPRD.

(Krisna).