Beranda Daerah Sat Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Sat Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Pengedar Obat-Obatan Terlarang

754
BERBAGI

Metro Lampung, (Radarnews.id)- Keseriusan Polres Metro dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Metro, dibuktikan dengan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang Remaja berinisial AR yang diduga sebagai Pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan di Jl. Ahmad Yani Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro sekira pukul 10.00 Wib, Sabtu (06/05/2023).

Diketahui AR sendiri merupakan Warga Jl. Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro.
Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan badan dari Tersangka AR, ditemukan barang berupa bungkusan atau paket dari jasa pengiriman atas nama 0enerima AR, dan setelah dibuka berisi 500 butir obat merk TRAMADOL HCl 50mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat HEXYMER yang tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk VALDIMEX DIAZEPAM yang diduga mengandung psikotropika.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap AR(18) pada Pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Jl. Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro.

“Betul, Kita telah menangkap Tersangka AR di wilayah kelurahan Iring Mulyo kecamatan Metro Timur”

Setelah dilakukan Interogasi kepada AR telah diakui barang tersebut miliknya. Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung, guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

(Krisna).