Beranda Daerah Jaksa Agung RI Copot Oknumnya Yang Lakukan Pemerasan

Jaksa Agung RI Copot Oknumnya Yang Lakukan Pemerasan

816
BERBAGI

Metro, Lampung ,(Radarnews.id)-Jaksa Agung Republik Indonesia dengan alamat di Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran, Jakarta Selatan, melalui siaran Persnya Nomor: PR – 536/049/K.3/Kph.3/05/2023, telah menindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan di Kejati Sumatera Utara belum lama ini, Minggu 14/5/2023.

Hal itu berawal viral-nya di Media Massa dan Media sosial, terkait adanya Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “EKT” yang diduga telah meminta sejumlah uang kepada Keluarga Pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara beberapa hari lalu itu, telah membuat Jaksa Agung geram.

Melalui siaran pers ini, Beliau menyampaikan bahwa terhadap Oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya, sementara sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Oknum akan diproses hukum dan dan akan mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

Selama ini Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh Jajarannya, agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” tegas Jaksa Agung RI itu.

Arahan Pimpinan ini ditujukan terkhusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berikut Jajarannya, agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada Media dan Publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada Pimpinan hasilnya secara berjenjang” perintah Ka. Jagung RI itu.

Jakarta, 14 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(Krisna).