Beranda Daerah PH Kecewa, ada Satu Bulan, Laporan Kasus Pengrusakan Pagar Rumah Belum Ada...

PH Kecewa, ada Satu Bulan, Laporan Kasus Pengrusakan Pagar Rumah Belum Ada Kejelasan

564
BERBAGI

Lampung Timur, (Radarnews.id)- Kuasa Hukum Wasipan kecewa, kasus pidana yang kliennya laporkan ke Satreskrim Polres kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung suda delapan bulan lebih telah di laporkan, namun hingga kini kasus tersebut, belum ada kepastian Hukum.

Padahal seminggu sebelumnya, Kanit Reserse umum Satreskrim Polres setempat, IPDA Arif Darmawan, mengatakan akan memeriksa Orang Orang yang terlihat didalam video yang diduga Pelaku pengrusakan tembok rumah Kliennya di Desa Pekalongan kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Jum’at, (19/5/2023).

Hal itu Ia tegaskan kepada Radarnews tv usai menyerahkan barang bukti berupa tanda tangan Pelapor, lima tahun sebelum dan lima tahun setela proses jual beli itu terjadi.

“Katanya Penyidik mau manggil dan akan mintai keterangan Para Terduga Pengrusakan pagar rumah Klien Kita di Desa Pekalongan kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung yang ada di video” ungkap Bakti.

Menurutnya Dia, bahwa Kliennya hari ini merasa kecewa, sebab ada dua kasus yang sudah dilaporkan Kliennya ke Satreskrim Polres Lampung Timur, kedua duanya merupakan kasus pidana, sebab selain kasus pemalsuan tanda tangan juga kasus pengrusakan fasilitas milik pribadi Wasipan yang Para Pelakunya jelas jelas terlihat pada video yang sudah diserahkan ke Mereka, seharusnya, Polisi panggil Para Pelaku dan minta keterangan kenapa merusak fasilitas milik pribadi Orang. Namun malah kasus pemalsuan tanda tangan yang didahulukan.

“Hari ini Kita kecewa, sebab sudah satu bulan lebih kasus tersebut telah Kita laporkan, belum juga menemukan titik terang, bagai mana seandainya keluarga klien Saya tidak merekam kelakuan Para Pelaku” tukasnya kecewa.

Kebetulan kemarin itu ada Orang yang mengaku dari Ombusman propinsi Lampung mendatangi kediaman Klien Saya, yang bersangkutan mengaku bernama Dedi, meminta Klien Saya Pak Wasipan segera membuat laporan ke Pihaknya, agar Pihak Ombusman provinsi Lampung bisa menindak lanjuti perkaranya tersebut, namun karena Klien Saya bernama Wasipan ini Orang Desa yang tidak punya pengalaman di bidang Hukum, sehingga hal itu baru Ia ceritakan ke Penasehat Hukumnya saat di mobil menuju Polres Lampung,Timur pada Jum’at pagi, 19/5/2023.

“Saya akui menurut Putri Klien Saya Ibu Wanti, bahwa kemarin ada Orang yang mengaku bernama Dedi, katanya dari Ombusman, namun hanya meminta Pak Wasipan segera membuat laporan ke Pihak Ombusman tersebut” tapi masih Kita pertimbangkan paparnya

Sementara Kanit Reserse Umum Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Arif Darmawan, SH, mengakui kalau Pihaknya telah meminta Pelapor membawa bukti pembanding berupa tanda tangan Korban, lima tahun sebelum kejadian dan lima tahun setelahnya. Sebenarnya sudah ada lebih dari empat Orang Pihaknya periksa sebagai Saksi.

“Kebetulan Mereka sudah datang membawa apa yang Kita minta, namun masih kurang, tapi kalaupun tidak ada lagi, maka yang sudah ada ini akan dijadikan dasar pemeriksaan kepada Terduga Pelaku” papar IPDA Arif Darmawan kepada Radarnews grup

(Krisna).