Beranda Daerah PTSP Metro Akan Cabut Izin Usaha Langgar Aturan

PTSP Metro Akan Cabut Izin Usaha Langgar Aturan

775
BERBAGI

Metro, Lampung, (Radarnews.id)-Izin semua Pengusaha yang berusaha di kota Metro dapat dicabut izinnya, termasuk Pengusaha kuliner juga bisa dibekukan, jika terbukti Mereka melanggar aturan seperti mengunakan zat berbahaya. Hal itu di akui Kepala Dinas PTSP kota Metro Deny Sanjaya usai penyuluhan izin usaha dan non ijin usaha di aula kecamatan Metro Barat, Kamis, (8/6/2023).

Menurut Deni, pembekuan izin usaha bisa saja dilakukan Pihaknya, bila saja ada diantara Pengusaha termasuk kuliner kedapatan menggunakan zat berbahaya seperti menggunakan bahan pengawet diatas ambang batas, tentu menurutnya proses pembekuan izin usaha dilakukan dengan catatan melalui mekanisme yang ada.

“Semua izin usaha bisa Kita bekukan jika melanggar aturan, termasuk izin usaha kuliner, seperti menggunakan zat kimia yang bisa membahayakan kesehatan Manusia” ungkap Deny Sanjaya.

Itu artinya, Dinas PTSP tidak boleh sewenang wenang dengan kapasitasnya sebagai Lembaga Penanggung – jawab keluarnya semua izin usaha.

Tapi pencabutan izin usaha juga harus melalui proses dan mekanisme yang ada, mulai dari pengawasan yang harus dilakukan OPD terkait, pemberitahuan kepada Pihak yang memiliki izin dan sebagainya, baru izin Mereka bisa di cabut.

“Dengan catatan, Kami tidak boleh juga mencabut izin Merek dengan serta merta tanpa melalui mekanisme yang ada, harus ada bukti penelitian dari Lembaga berwenang” akunya.

Apalagi saat ini proses permohonan perizinan sudah bisa melalui on line, sehingga tidak ada lagi Oknum yang bermain dalam penerbitan izin usaha, termasuk NIB.

“Sebab saat ini, semua proses perizinan dapat dilakukan secara on line, apalagi di Metro sudah ada kantor mall perizinan di jalan AH Nasution” pungkas Deny.

(Krisna).