Metro, Lampung, (Radarnews.id)- Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, Suwito, 52 tahun, Wiraswasta, alamat Jl. Kunang RT.19 RW.04 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, harus kehilangan motor miliknya akibat dibawa kabur seseorang.
“Setelah mengalami kejadian tersebut Korban segera melapor ke polisi, Tim Satreskrim Polres Metro Polda Lampung bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP” Ucap Kasat reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.
Berawal Dari penangkapan terhadap tersangka GR dan anak pelaku AS, dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lain, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, didapat informasi Anak Pelaku berinisial AE Alias Ipin berada disekitar Wilayah Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.
“Atas perintah Kasat Reskrim, Kami Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan sekitar pukul 00.30 WIB, diketahui benar Pelaku ada di sekitar Lapangan sepak bola Negara Saka, seketika langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan yang berarti. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut” pungkas salah seorang Anggota Team Tekab 308 presisi Polres Metro.
(Krisna).

