Beranda Daerah Kejari Metro Musnahkan Ribuan Obaya, Tramadol Kuasai Peredaran di Metro

Kejari Metro Musnahkan Ribuan Obaya, Tramadol Kuasai Peredaran di Metro

439
BERBAGI

Metro, Lampung ,(Radarnews.id)- Kejaksaan Negeri Metro Kamis pagi musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Peredaran Narkoba di Metro tahun 2023 dikuasai pil tramadol atau obat berbahaya. Acara itu dihadiri Pejabat Pemkot mewakili Walikota, Kepala BNN kota Metro, Aparat Kodim dan lainnya.

Pemusnahan tersebut seperti diamanatkan pasal 270 KUHP, seperti yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Metro yang sudah inkra sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. Kegiatan tersebut dilakukan di Halaman Kejari Metro, Kamis, 1 Agustus 2023.

Jumlah 75 perkara sebagaimana yang telah disampaikan oleh laporan Panitia Penyelenggara Kasih PB 3R, bahwa tindak pidana umum di wilayah kota Metro perbulannya sekitar 25 berkas perkara yang berimbas pada banyaknya barang bukti.

“Pemusnahan BB ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Metro yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap sejak Desember 2022 hingga Juli 2023 sesuai dengan amanah-kan pasal 270 KUHP”.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika psikotropika yang dilakukan dengan cara diblender, air atau zat kimia kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.

Sehingga tidak dapat digunakan lagi bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Harapannya keadaan dan situasi di wilayah hukum di Metro menjadi aman tentram dan kondusif, untuk itu Pihaknya mengundang seluruh Power poin.

“Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Kita berharap kasus kasus seperti ini bisa berkurang” ungkap Virginia Hariz Tavianne.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari sabu-sabu ada 6,62 gram, ganja 13 gram, tembakau 2.405 gram tembakau gorila dan psikotropika ada 2425 butir obat obatan.

(Krisna).