Metro Lampung ,(Radarnews.id)- Seorang Pria yang baru usai menghisap sabu diciduk oleh Tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Metro di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Hadimulyo barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro, Selasa 01 Agustus 2023.
Diketahui laki-laki tersebut berinisial EY (33Th) yang merupakan Warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengatakan bahwa digelandang ke Polres Metro usai menghisap barang haram berupa sabu di sebuah kontrakan.
“Tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba” ungkap Kasat itu.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Metro telah mendapat informasi dari Warga bahwa Pihaknya ada seseorang yang telah memakai atau menghisap sabu. Berbekal informasi tersebut, lalu Personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB menuju ke lokasi kontrakan yang berada di daerah Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro.
Sesampainya di lokasi tersebut, Petugas bertemu dengan Tersangka EY dan langsung melakukan penggeledahan pada badan/L dan pakaian dan rumah Tersangka.
Alhasil setelah melakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu (sisa pakai) dengan berat kotor ± 0,06 gram dan seperangkat alat hisab sabu atau bong.
Saat di interogasi, Tersangka mengakui hanya mengonsumsi sabu dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Saya hanya memakai sabu dan tidak mengedarkan atau menjualnya” kata Kasat menirukan penuturan Tersangka.
“Setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu itu dengan terpaksa Tersangka langsung digiring ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba itu.
(Krisna).



