Beranda Daerah Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Di gelandang Ke Polres Metro

Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Di gelandang Ke Polres Metro

509
BERBAGI

Metro, Lampung,(Radarnews.id)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro berhasil bekuk 3 Orang Penyalahguna Narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AR (22Th), YA (37 Th) serta FA (32 Th), Di ketahui laki-laki berinisial YA (37 Th) dan seorang Wanita berinisial FA (32Th) merupakan residivis atas kasus yang sama .

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasatres Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, dua dari tiga Tersangka tersebut merupakan Residivis Narkoba. Sebelumnya Mereka pernah ditangkap atas kasus yang sama, bahkan harus mendekam di penjara.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi awal penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Kel. Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro. Petugas berhasil mengamankan 2 orang Laki-Laki yaitu AR dan YA yang pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian,dan sekitar Terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan YA yang beralamatkan di Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, sesampai di lokasi Petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FA dan saat dilakukan penggeledahan di seputar kontrakan YA, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Saat ini ketiga Tersangka berikut barang bukti antara lain :1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika (sabu) dengan total berat kotor ± 5,25 gram, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu (bong), kini telah Kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kasat Narkoba.

(Krisna).