Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Penyebaran Hoax, Kamaruddin Didampingi Ratusan Advokat Datangi Bareskrim Polri

Dugaan Penyebaran Hoax, Kamaruddin Didampingi Ratusan Advokat Datangi Bareskrim Polri

551
BERBAGI

Jakarta,(radarnews.id)-Ratusan Advokat tampak hadir mendampingi pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin, 14/08/2023 Pukul 10:30 WIB.

“Pemeriksaan Pak Kamaruddin sebagai tersangka di dampingi ratusan Advokat, dan beberapa organisasi Advokat dari Peradi, KAI, AAI, HAPI,” ucap Martin Simanjuntak.

Rombongan juga datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. Kehadiran ratusan Advokat ini mengatakan tidak terima atas penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, mereka menilai Kamaruddin sedang menjalankan tugas mendampingi klien dan dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas provesi sebagai Advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” tutur Kamaruddin.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak iti tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangam rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana di maksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau 311 ayat (1) KUHP.

(Tim/FG).