Beranda Daerah Sulpakar, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Sulpakar, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

502
BERBAGI

Mesuji ,(radarnews.id)- Pj.Bupati Mesuji Drs.Sulpakar, MM Tandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/08/23) kemarin.

Perjanjian ini antara Pemkab Mesuji dan juga Kepala Daerah di Indonesia dengan Ditjen Pajak Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah,” ungkap Kaban Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, MM yang mendampingi Pj.Bupati Mesuji dalam kegiatan tersebut.

Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.

Sulpakar setelah menandatangani perjanjian PKS menyampaikan bahwa ke depan kita dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data obyek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah dan tentunya target Peningkatan PAD akan semakin maksimal karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak dan akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan, pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan – undangan.

Karena apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar, selain itu harapannya kita bersama sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah, karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK,” Sulpakar.

(hdz).