Metro Lampung (Radarnews.id)-, Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHP yang beraksi di sebuah kost-kostan yang berada di Ruko Refleksi Mey Mey jalan Jend Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro pada hari Kamis, tanggal (08 September 2023).
Diketahui ketiga pelaku masing-masing berinisial AIP (30 Th), AR (28 Th) dan MY (37 Th). Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menjelaskan bahwa kronologi peristiwa berawal dari kejadian bermula saat pelapor an.Siti Maryani berada dikamar kosannya, lalu teman pelapor yg bernama Cindy meminjam sepeda motor milik Pelapor untuk ke warung, sekira 10 menit sepeda motor tersebut dikembalikan kemudian Korban beristirahat didalam kamar kostnya yg berada dilantai dua.
Lalu pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar jam 09.00 wib Pelapor hendak menggunakan sepeda motor miliknya, namun sudah tidak berada ditempat semula, kemudian dicari ditempat parkir-pun tidak ada.
“Ketahuan motor tersebut hilang saat Saya hendak ke warung, namun motor sudah tidak ada lagi di lokasi” papar Cindy.
Selanjutnya Cyndi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Barat, oleh Petugas jaga, laporan tersebut langsung diterima. Lalu Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka AIP di Wilayah Metro.
Setelah melakukan interogasi terhadap AIP, didapat informasi keberadaan Tersangka lainnya di Wilayah kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.
Pada saat penangkapan, kedua Tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap Anggota, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tersangka MY dan Tersangka AR.
Setelah dilakukan interogasi terhadap ke tiga Orang Tersangka, hasilnya, Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian sepeda motor milik Korban bersama dengan 2 ( dua) Teman lainnya, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).
“Saat ini Ketiga Tersangka berikut barang bukti telah berhasil di amankan di Polsek Metro Barat, guna dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih Lanjut”, pungkas Kapolsek Metro Barat.
(Krisna).



