Mesuji – Oktober ini, paling lambat akhir bulan Dana tambahan Dana Desa di 23 Desa yang ada di Kabupaten Mesuji, sudah bisa di cairkan di setiap Desa yang mendapatkannya, hal itu di katakan langsung oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Mesuji Erliana Sari Pohan, belum lama ini.
Salah satu persyaratan penyaluran dengan merubah dulu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan tergantung kecepatan juga kesiapan Desa masing-masing yang menerima Dana tambahan Dana Desa tersebut, jadi semua itu tergantung dari Desanya lagi,” terangnya mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji.
Untuk diketahui, setidaknya ada 23 Desa di tahun ini yang mendapatkan Dana tambahan Dana sebesar Rp 139.642.000 atau Rp 139 juta lebih.
Selagi Pemerintah Desa mendapatkan tambahan Dana Desa, selain bisa digunakan untuk penanganan bencana alam. Juga bisa untuk penanganan bencana alam non-alam.
Terutama penanganan bencana El Nino sekaligus dampaknya. Dan program tersebut, harus dimasukkan dalam kegiatan prioritas Desa.
Namun tambahan Dana Desa ini tidak langsung salur begitu saja. Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, harus menyampaikan dokumen persyaratan.
Dokumen dimaksud diantaranya berupa surat penyataan kepala desa. Mengenai komitmennya, bahwa penganggaran tambahan dana desa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dan Tambahan Dana Desa ini merupakan Program langsung dari Pemerintah Pusat. Ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa supaya lebih meningkatkan kinerja Pemeritahan,” tutupnya.
(hdz).



