Beranda Daerah Diduga Bakal Caleg Curi Star, Ketua Panwascam Metro Utara Angkat Bicara

Diduga Bakal Caleg Curi Star, Ketua Panwascam Metro Utara Angkat Bicara

370
BERBAGI

Kota Metro Lampung (Radarnews.id)-Pelaksanaan Pesta Demokrasi masih empat bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) baik Pusat ataupun Daerah Belum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Bakal Calon Legislatif, dan masa Kampanya masih jauh.

Persoalannya saat ini sudah banyak Bakal Calon Legislatif dari beberapa Partai Politik diduga mulai curi Star melakukan kampanya diam dengan memasang Baleho (bener) dijalan jalan umum, dengan tulisan coblos Nomor 1,atau nomor 2 atau pilihlah nomor Saya, dengan tanda Panah menunjuk nomor bakal calon dimaksud dan seterusnya.

Perihal diatas menunjukan Minimnya pengetahuan Oknum Bakal Calon Legislatif dan tidak paham bahkan cenderung tidak mengindahkan aturan aturan ketentuan perundang undangan yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini PKPU.

Terkait perihal tersebut tentu akan membuat Calon mata pilih menjadi bingung, saling  bertanya, apa  kampanye sudah dimulai? kok sudah banyak terpasang gambar gambar Calon, untuk minta dipilih.

Karena di jaman modern serba Android sekarang, Masyarakat lebih banyak yang bertanya kepada Mbah Google untuk mencari dan menambah pengetahuan dibanding harus mendatangi Instansi terkait.

Adapun pemasangan Baleho bakal calon legislatif (curi star) yang terbanyak ada Daerah Pemilihan 2 Metro utara atau boleh dibilang dalam  wilayah Panitia pengawas Pemilu kecamatan Metro utara.

Ketua Panwascam Metro utara Lihan Khudori saat dikonfirmasi Menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya pemasangan Baleho bakal calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu tahun 2024, di wilayah kecamatan Metro utara, sebenarnya untuk saat ini, belum memasuki tahapan Alat Peraga Kampanye (APK) alias baru memasuki tahap APS (alat peraga sosialisasi), karena memang Mereka masih sebatas Bakal Calon, belum sebagai Calon artinya mereka belum ditetapkan oleh KPU.

“Nah jika persoalan mereka melanggar atau tidak, sebenarnya itu ranahnya KPU dan Bawaslu, kami Panwascam hanya kepanjangan tangan dari Bawaslu, jadi Kami hanya di Instruksikan dan ketika  harus mendampingi, ya kami akan laksanakan”, jelasnya.

Adapun tahapan yang sudah kami lakukan belum lama ini, membantu atau mendampingi Sat Pol PP melepas atau mencopot APS yang dianggap melanggar ketertiban, seperti mereka memasang dan dipaku pada pohon penghijauan di pinggir pinggir jalan, atau di depan tempat Ibadah atau juga didepan kantor Instansi Pemerintah, semisal sekolahan dan sejenisnya.

“Oleh karenanya Kami berharap kepada Bakal Calon Legislatif  untuk dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh KPU”, pungkas Lihan Khudori.

(Krisna).