Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Pemerintah Kota Metro masih memberikan toleransi terkait mandeknya proyek perbaikan Jalan Sultan Sahrir yang dikerjakan oleh CV Rana Pratama Jaya.
Beruntung kali ini Rekanan masih diberikan waktu untuk menyelesaikan konstruksi rigid beton sepanjang 160 meter hingga akhir November 2023 nanti.
Namun, apabila tidak selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemkot Metro bakal layangkan sanksi blacklist terhadap CV Rana Pratama Jaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby K Saputra kepada radarmetro.disway.id pada Rabu (11/10/2023).
“Sanksi pasti ada, sesuai dengan Perpres pasti ada sanksi, sampai dengan blacklist perusahaan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai putus kontrak,” tegasnya.
Merujuk peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mengatur mengenai prinsip, kebijakan, perencanaan,
Pelaksanaan, Sumber Daya Manusia, kelembagaan, pengawasan, pengaduan Masyarakat, sanksi dan pelayanan Hukum pengadaan barang atau jasa
Sanksi blacklist atau daftar hitam adalah sanksi yang akan diberikan kepada Peserta Pemilihan atau Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
“Sangsi tersebut akan Kita berikan kepada CV Rana Pratama Jaya, biar kedepan Perusahaan tidak sembarang dalam mengerjakan proyek Pemerintah” tegas Robi.
Menurut Robby, proses pengerjaan proyek Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, masih di bawah angka 40 persen.
(Krisna).



