Tapanuli Utara, (radarnews.id) – Semangat lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang transparansi pengelolaan keuangan desa mestinya menjadi acuan pokok bagi para kepala desa di kabupaten Tapanuli Utara khususnya di kecematan Parmonangan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dan Team, Jum’at (27/10/2023), terkait kinerja dan beberapa jenis kebijakan diambil Plt. Kepala desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonanga yang di nahkodai Sekretaris Camat Parmonangan, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kebijakan dimaksud, yakni pengangkatan direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diduga cacat prosedural dan inkonstitusional karena tidak memiliki badan hukum yang berlaku.
Menurut Ridwan, kebijakan itu menandakan Plt. kepala desa horisan ranggitgit tidak memahami acuan peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015 pasal 9 dan pasal 16 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan serta pembubaran badan usaha milik desa.
“Jika ini adalah bentuk dan bagian dari kebijakan alternatif plt. kepala desa sendiri tanpa musyawarah untuk mengangkat direktur bumdes, itu kebijakan yang keliru. Padahal bumdes itu organisasi yang terpisah dari pemerintah desa,”cetusnya.
Lajutnya, terkait pengelolaan dana Bumdes terkesan tidak transparan, karena dari Tahun 2022 sampai saat ini tidak ada efek balik (output) ke kas desa, dirinya menilai, dana Bumdes kisaran Ratusan juta itu terkesan diselewengkan untuk keuntungan pribadi dan dihamburkan secara percuma karena tidak memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat horisan ranggitgit secara keseluruhan.
“Saya selaku Ketua DPC LBH-LSM TOPAN RI meminta sekaligus mendesak kepada pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Drs. Nikson Nababan. Msi, untuk memerintahkan dinas terkait agar mempertanggungjawabkan anggaran Bumdes Desa horisan ranggitgit yang diduga kuat diselewengkan Sekcam parmonangan yang pada saat itu menjabat Plt. Desa horisan ranggitgit.
Kami juga meminta kepada Polres Tapanuli Utara tetap koperatif menyelesaikan dugaan korupsi Dana BumDes yang dikucurkan penyertaan modal sebesar Ratusan juta rupiah. Kami berkomitmen dan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ridwan yang akrab disapa bung Ringo Master.
(Reno H).



