Lampung Timur,// radarnews.id
Saya, Muklis selaku Ketua PWI Lampung Timur, ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan saya atas insiden yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas II B Selasa (8/10/2024).
Saya merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal yang dianggap keliru dan untuk menjelaskan posisi PWI dalam konteks ini.
Pertama, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menyatakan bahwa para awak media tidak profesional.
Sebagai seorang Ketua PWI, saya memiliki tanggung jawab untuk mendukung para jurnalis dan menghormati karya mereka.
Tuduhan bahwa saya berpihak secara sepihak atau melakukan intervensi dalam pemberitaan adalah tidak benar.
Kedua, saya menghargai karya jurnalistik yang dihasilkan oleh rekan-rekan media dan memahami bahwa setiap berita yang diterbitkan memiliki proses dan konfirmasi tersendiri.
Oleh karena itu, jika ada kesalahpahaman atau ketidakpuasan terkait laporan yang diterbitkan, seharusnya hal tersebut dibahas secara langsung kepada saya sebagai Ketua PWI atau melalui dialog yang konstruktif, bukan melalui tuduhan yang dapat merugikan citra organisasi dan para jurnalis.
Ketiga, saya ingin menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan media.
Jika ada pihak yang merasa terdiskriminasi dengan pemberitaan, kami sangat terbuka untuk melakukan diskusi lebih lanjut untuk menjembatani perbedaan pendapat yang ada.
Tentu saja, hak jawab atau klarifikasi dapat digunakan untuk memberikan perspektif yang seimbang kepada publik.
Keempat, kami di PWI berkomitmen untuk menjadi mitra yang profesional dan bertanggung jawab dalam setiap aspek keterlibatan kami.
Saya berharap ini bisa menjadi kesempatan untuk saling belajar dan memperbaiki hubungan antara media dan lembaga terkait.
Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap bersikap profesional dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Kami terbuka untuk dialog, dan kami siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, semoga bisa memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai posisi kami dalam situasi ini.
Tertanda
Muklis, SH
Ketua PWI Lampung Timur
Sesuai dengan Kode etik jurnalistik
Pasal 11
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(Red).



