Beranda Daerah Sat Reskrim Polres Rohil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu(Upal) di Banjar...

Sat Reskrim Polres Rohil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu(Upal) di Banjar XII

276
BERBAGI

Riau Rohil // Radarnews.id

Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu (Upal), Sat Reskrim Polres Rohil di Banjar XII

ROHIL – Sat Reskrim Polres Rohil lakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku pengedaran uang palsu ( Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut RT/RW 018/008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Penangkapan ini dilakukan pada, Rabu 11 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB. Adapun terduga pelaku berinisial FS Sagala ( 26) Alamat Jl Menggala Joncition RT/RW 022/010 Banjar XII, bersama MH alias Habibi ( 19 ) Alamat Menggala Jonson RT.008/004 Banjar XII.

Kedua terduga pelaku diamankan polisi setelah ditemukan barang bukti 10 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,- 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 Buah Gunting Kecil.

Demikian informasi ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, SIK, MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd kepada awak media pada Jum’at (13/12/2024)

Awalnya Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di daerah tersebut, selanjutnya bersama Bripka Ezra bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi yang dinformasikan.

Setelah berada di TKP yang bertempat di warung milik Rohman, setibanya dilokasi pelapor melakukan interogasi terhadap saksi Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi dan Ketua RT 22 Irawan.

Maka didapati Informasi identitas terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal di Jln Sekolah tepatnya di RT 22 / RW 10. Setelah didatangi ketempat tinggalnya didapati terduga pelaku sedang tidur.

Setelah dilakukan interogasi MH alias Habibi mengakui bahwa mereka telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu dilakukan nya bersama FS Sagala.

Prihal temuan ini langsung disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, M.M.

Selanjutnya Kasat Reskrim memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

Team Resmob Polres Rohil kemudian melakukan pengembangan, terkait pelaku uang palsu tersebut bersama dengan bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih, yang kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Kedua pelaku yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti alat pencetak uangnya, dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dan kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244 KUHPidana.,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

(Hms/Timbul).