Beranda Daerah Supir Akui Sedot Tinja di Lamtim, Buang ke IPLT Karangrejo

Supir Akui Sedot Tinja di Lamtim, Buang ke IPLT Karangrejo

14
BERBAGI

METRO – RADARNEWS.ID

Pengakuan seorang sopir truk tinja berinisial HA (38) membuka babak baru dugaan persoalan tata kelola pembuangan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. HA mengaku menyedot lumpur tinja dari septic tank di lingkungan Pasar Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, namun limbah tersebut justru dibawa dan dibuang ke IPLT Karangrejo, Kota Metro.

Pengakuan itu disampaikan HA setelah sebelumnya mobil tinja yang dikemudikannya dihentikan warga pada Minggu (9/8/2026). Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir yang kemudian viral melalui pesan berantai WhatsApp. Warga menghentikan kendaraan karena resah dengan aktivitas mobil pengangkut lumpur tinja yang disebut kerap melintas dan keluar-masuk kawasan IPLT Karangrejo melewati jalan lingkungan warga.

“Iya saya mengambil dari Pasar Pekalongan. KTP-nya pakai KTP orang Metro. Saya sudah dipanggil dinas. Kalau ngambil di luar Metro, kadang saya buangnya di sawah daerah Bedeng 20. Kebetulan kalau yang kemarin saya buang di IPLT,” pengakuan HA dihadapan masyarakat Karangrejo beberapa waktu lalu.

Keterangan tersebut menjadi penting karena menyangkut asal limbah, penggunaan identitas administrasi serta mekanisme penerimaan lumpur tinja di fasilitas milik pemerintah daerah. Namun, pengakuan HA tersebut tetap perlu diverifikasi dengan dokumen resmi, termasuk identitas pemohon, lokasi penyedotan, catatan kendaraan, logbook IPLT, bukti pembayaran dan keterangan Dinas PUTR Kota Metro maupun pihak terkait lainnya.

Ketika ditanya mengenai mekanisme pembuangan, HA mengaku setiap kali masuk ke IPLT Karangrejo dirinya membayar Rp50 ribu. Ia juga mengaku tidak mendapatkan blanko retribusi resmi dari petugas.

“Setiap buang ke IPLT saya setor Rp50 ribu. Saya narik uang dari penyedotan setiap rumah itu Rp350 ribu. Kalau saya setor ke pemilik mobil itu setiap bulan Rp5 juta,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, HA mengungkapkan frekuensi pembuangan lumpur tinja yang dilakukannya. Menurut dia, dalam sehari dirinya rata-rata membuang limbah sebanyak satu hingga dua kali ke IPLT. Jika keterangan tersebut benar dan konsisten setiap hari, maka satu kendaraan saja dapat melakukan puluhan rit pembuangan dalam sebulan. Angka itu tentu membutuhkan pencocokan dengan catatan resmi pengelola IPLT.

Keterangan yang diperoleh dalam investigasi media pada Kamis (13/8/2026) tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap asal lumpur tinja yang masuk ke IPLT Karangrejo. Jika benar limbah berasal dari Pasar Pekalongan di Lampung Timur, sementara administrasinya menggunakan KTP warga Metro, maka pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum kendaraan diperbolehkan membuang muatan ke fasilitas pengolahan milik Pemkot Metro.

Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh transaksi pembuangan tersebut masuk dalam sistem penerimaan daerah. Sebab, berdasarkan keterangan HA, pembayaran dilakukan sebesar Rp50 ribu setiap kali pembuangan, tetapi dirinya mengaku tidak menerima blanko retribusi resmi. Padahal bukti transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap penerimaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini semakin menarik ketika dibandingkan dengan data penerimaan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus Kota Metro. Berdasarkan data yang dihimpun media, pada 2025 target APBD Perubahan tercatat Rp26,54 juta, sedangkan realisasinya mencapai Rp43,825 juta atau 165,13 persen dari target. Bahkan sampai semester I tahun 2025, penerimaan disebut sudah mencapai Rp19,38 juta.

Namun kondisi tersebut berubah drastis pada 2026. Target retribusi tetap dipatok Rp26,54 juta, tetapi realisasinya disebut baru Rp2,775 juta atau 10,46 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2025 sebesar Rp43,825 juta, penerimaan 2026 tersebut baru sekitar 6,3 persen. Bahkan dibandingkan dengan semester I 2025 yang sudah mencapai Rp19,38 juta, realisasi 2026 turun sekitar 85,7 persen.

Penurunan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai bukti kebocoran penerimaan daerah. Ada berbagai kemungkinan yang harus diuji, mulai dari turunnya jumlah pelayanan, perubahan pola penggunaan jasa, armada yang tidak beroperasi, perubahan mekanisme pemungutan hingga persoalan pencatatan dan penyetoran. Namun ketika di lapangan masih terdapat kendaraan yang disebut melakukan dua hingga tiga kali pembuangan dalam sehari, perbedaan antara aktivitas dan angka penerimaan patut mendapatkan penjelasan.

Data kependudukan juga menunjukkan adanya potensi pelayanan yang cukup besar. Kota Metro Dalam Angka 2026 mencatat jumlah penduduk Kota Metro pada 2025 sebanyak 183.746 jiwa. Sementara jumlah kepala keluarga mencapai 58.737 KK, terdiri atas 6.287 KK di Metro Selatan, 9.471 KK Metro Barat, 13.162 KK Metro Timur, 18.175 KK Metro Pusat dan 11.642 KK Metro Utara.

Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tercatat masih berlaku. Dalam ketentuan yang dijadikan dasar penghitungan, penyedotan dan pembuangan lumpur tinja dilakukan secara berkala dan terjadwal paling lama tiga tahun sekali. Jika 58.737 KK dibagi dalam siklus tiga tahun, secara matematis terdapat sekitar 19.579 KK per tahun yang masuk dalam siklus pelayanan. Angka ini merupakan simulasi teoritis, bukan berarti setiap KK pasti memiliki satu tangki septic yang harus disedot setiap tahun.

Potensi tersebut menjadi semakin mencolok ketika dibandingkan dengan tarif resmi. Berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024, tarif penyedotan untuk WC rumah tempat tinggal atau Klasifikasi B disebut sebesar Rp235 ribu per tangki. Sementara tarif lainnya disebut Rp200 ribu untuk Kelas A, Rp250 ribu untuk Kelas C dan Rp285 ribu untuk Kelas D. Adapun operator sedot tinja swasta dikenakan Rp50 ribu per tangki setiap kali membuang lumpur tinja ke IPLT.

Jika seluruh 19.579 layanan teoritis tersebut dilayani langsung oleh armada Pemerintah Kota Metro dengan tarif Rp235 ribu, maka nilai bruto matematisnya mencapai sekitar Rp4,601 miliar per tahun. Sebaliknya, jika seluruh layanan dilakukan pihak swasta dan seluruh lumpur dibuang secara resmi ke IPLT dengan tarif Rp50 ribu per tangki, maka secara matematis terdapat potensi penerimaan sekitar Rp978,95 juta per tahun. Angka tersebut hanyalah simulasi berdasarkan asumsi, bukan angka PAD yang otomatis seharusnya diterima pemerintah.

Bahkan dengan skenario 25 persen layanan dilakukan pemerintah dan 75 persen oleh swasta, nilai teoritisnya sekitar Rp1,884 miliar per tahun. Sedangkan dengan pembagian 50:50, nilainya sekitar Rp2,79 miliar. Besarnya perbedaan antara simulasi tersebut dengan target retribusi 2026 yang hanya Rp26,54 juta membuat dasar penetapan target menjadi salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab pengelola IPLT.

Target Rp26,54 juta jika seluruhnya dihitung menggunakan tarif rumah tinggal Rp235 ribu hanya setara sekitar 113 kali penyedotan dalam satu tahun. Sementara simulasi kebutuhan berdasarkan 58.737 KK dan siklus tiga tahun menghasilkan sekitar 19.579 layanan per tahun. Dengan demikian, target APBD tersebut secara matematis hanya merepresentasikan sekitar 0,58 persen dari kebutuhan pelayanan tahunan teoritis. Lagi-lagi, perbandingan ini bukan bukti kerugian negara, tetapi menjadi indikator bahwa basis perencanaan target perlu dijelaskan secara transparan.

Lebih jauh, realisasi Rp2,775 juta pada 2026 apabila seluruhnya dianggap menggunakan tarif Rp235 ribu hanya setara sekitar 12 layanan rumah tangga. Angka tersebut jelas perlu diuji dengan data faktual di lapangan. Berapa jumlah pelanggan sebenarnya, berapa mobil yang beroperasi, berapa kali setiap kendaraan masuk IPLT, berapa volume lumpur yang diterima dan berapa yang dibayar serta berapa yang masuk rekening kas daerah. Kemudian, apakah seluruh transaksi memiliki bukti penerimaan resmi.

Di sinilah pengakuan HA menjadi salah satu titik yang harus ditelusuri. Jika benar dirinya membuang satu hingga dua kali sehari, membayar Rp50 ribu setiap rit dan tidak memperoleh blanko retribusi, maka pemerintah perlu melakukan rekonsiliasi antara pengakuan tersebut dengan buku penerimaan IPLT. Rekonsiliasi juga harus mencakup kendaraan lain yang beroperasi sehingga dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara jumlah rit aktual dan jumlah transaksi yang tercatat sebagai penerimaan daerah.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan KTP warga Metro untuk aktivitas penyedotan di luar wilayah. Jika identitas tersebut benar digunakan untuk memenuhi administrasi pembuangan, siapa yang memverifikasi kebenaran lokasi penyedotan dan Apakah ada petugas yang memeriksa alamat septic tank.

Apakah ada bukti pelayanan atau cukup dengan foto KTP. Pertanyaan tersebut penting karena administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol untuk memastikan asal limbah dan mencegah fasilitas pemerintah digunakan untuk menampung limbah dari luar daerah tanpa mekanisme yang jelas.

Pada akhirnya, kasus ini tidak boleh berhenti pada pengakuan seorang sopir atau video warga yang viral. Dinas PUTR Kota Metro harus membuka data dan melakukan audit internal terhadap seluruh aktivitas IPLT Karangrejo. Pemerintah perlu mencocokkan jumlah kendaraan, rit pembuangan, volume limbah, identitas pemohon, blanko retribusi, pembayaran Rp50 ribu, bukti setor serta penerimaan PAD. Jika semua tercatat dan masuk ke kas daerah, data tersebut akan menjadi jawaban. Namun jika terdapat selisih, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sebab persoalan IPLT Karangrejo bukan semata tentang lumpur tinja yang berbau. Di dalamnya ada pelayanan publik, lingkungan, administrasi pemerintahan dan uang masyarakat. Ketika seorang sopir mengaku mengambil limbah dari luar Kota Metro, menggunakan KTP warga Metro, membuangnya ke fasilitas pemerintah, membayar Rp50 ribu per rit tanpa blanko dan melakukan pembuangan hingga satu atau dua kali sehari, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana, yaitu seberapa ketat sebenarnya pintu pengawasan IPLT Karangrejo, dan ke mana setiap rupiah yang dipungut dari setiap truk berakhir.

(Red).