Beranda Daerah 20 Ribu Titik Penerangan Jalan Jadi Tantangan, Pemkab Lampung Selatan Matangkan Skema...

20 Ribu Titik Penerangan Jalan Jadi Tantangan, Pemkab Lampung Selatan Matangkan Skema KPBU Lewat Capacity Building

8
BERBAGI

LAMSEL, Kalianda – RADARNEWS.ID

Kebutuhan penerangan jalan di Kabupaten Lampung Selatan yang diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencari skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu opsi yang tengah didalami adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk memperkuat kesiapan aparatur, Pemkab Lampung Selatan menggelar Capacity Building Penyiapan Proyek KPBU di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum pembelajaran sekaligus pendalaman bagi jajaran perangkat daerah mengenai tahapan penyiapan proyek, kerangka regulasi, pembagian risiko, hingga aspek kelayakan sebelum suatu proyek KPBU dapat dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan kebutuhan pembangunan daerah terus berkembang dan menuntut pemerintah bergerak cepat merespons kebutuhan masyarakat. Namun, pada saat yang sama, kemampuan pembiayaan daerah melalui APBD memiliki keterbatasan.

“Karena itu, kita harus cermat dan teliti dalam melihat peluang pendanaan alternatif. Salah satu instrumen yang memiliki kepastian hukum sebagaimana diamanatkan regulasi adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU,” ujar Supriyanto saat membuka kegiatan Capacity Building yang diikuti jajaran perangkat daerah terkait.

Ia menyebut, kebutuhan penerangan jalan di Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan pendataan awal diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik.

Sementara itu, kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap melalui pembiayaan APBD masih menghadapi keterbatasan.

“Kalau kita menggunakan APBD, tentu waktunya akan sangat lama. Oleh karena itu, terkait hal ini, proses pengadaan yang sudah kami komunikasikan terus-menerus mudah-mudahan pada saatnya nanti dapat segera terlaksanakan. Hari ini adalah bagian dari tahapan yang sudah kita jalankan,” jelasnya.

Menurut Supriyanto, Capacity Building tersebut tidak sekadar menjadi forum sosialisasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan perangkat daerah memiliki pemahaman yang memadai sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait skema pembiayaan pembangunan.

Ia meminta perangkat daerah yang terlibat memahami kerangka hukum dan regulasi KPBU, memperkuat kemampuan dalam menganalisis risiko serta kelayakan ekonomi, dan memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi secara langsung dengan narasumber.

“Kunci utama keberhasilan pelaksanaan skema KPBU berada di tangan Bapak Ibu sekalian, khususnya pada tahap penyiapan proyek. Penyiapan yang matang akan menentukan keberlanjutan serta kemanfaatan proyek bagi masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, Novie Andriani, menjelaskan bahwa KPBU dapat menjadi salah satu pintu masuk investasi badan usaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

Namun, ia menekankan bahwa penggunaan skema KPBU tidak berarti pemerintah dapat langsung menunjuk badan usaha untuk melaksanakan proyek.

Menurut Novie, setiap proyek yang menggunakan skema KPBU tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi. Bahkan apabila proyek berasal dari prakarsa badan usaha, pemerintah tetap perlu memastikan seluruh proses dan mekanisme pengadaan badan usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Skema KPBU merupakan salah satu pintu masuk investasi dari badan usaha swasta. Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh risiko ditanggung oleh badan usaha swasta, tetapi terdapat pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha,” jelas Novie melalui konferensi video secara daring.

Ia juga mengingatkan Pemkab Lampung Selatan agar tidak terburu-buru dalam menentukan proyek yang akan menggunakan skema KPBU.

Menurutnya, aspek kelayakan proyek, risiko, kebutuhan masyarakat, kapasitas fiskal pemerintah daerah, hingga keberlanjutan proyek perlu dikaji secara menyeluruh agar skema kerja sama yang dipilih benar-benar memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan, pembahasan KPBU saat ini masih berada pada tahap pendalaman dan penyiapan proyek. Belum terdapat keputusan final terkait pelaksanaan proyek penerangan jalan melalui skema tersebut.

Dengan demikian, Capacity Building ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara matang sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Pemkab Lampung Selatan berharap penguatan kapasitas lintas perangkat daerah dapat memperkuat kualitas penyiapan proyek sekaligus membantu pemerintah menentukan skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah, kemampuan fiskal, ketentuan regulasi, serta kepentingan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Lampung Selatan, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

(Red).