Lampung Tengah – RADARNEWS.ID
Kasus sengketa lahan yang terdaftar dalam Perkara Perdata Nomor 68/pdt.G/2026/PN.Gns memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih sukses menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau desente langsung di objek sengketa yang terletak di Dusun 01, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (09/10/2026).
Perkara hukum ini mempertemukan Untung Puji Nartoyo selaku pihak penggugat, yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Paripurna & Partner. Di pihak lawan, Japaruddin selaku tergugat dikuasakan kepada Kantor Hukum Khadin Bangsawan & Partner.
Kasus ini juga melibatkan Suherman sebagai Turut Tergugat I dan Kantor BPN Kabupaten Lampung Tengah sebagai Turut Tergugat II.
Jalannya sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlakuan anarkis dari kedua belah pihak.
Kasus ini memicu perhatian karena adanya adu klaim dokumen dan sejarah transaksi masa lalu atas lahan seluas 3,7 hektar. Pihak penggugat, Untung Puji Nartoyo, merasa berhak atas lahan perkebunan tersebut karena secara legalitas telah mengantongi 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dengan rincian masing-masing seluas 2 hektar dan 1,7 hektar.
Namun di sisi lain, pihak Japaruddin memaparkan versi berbeda. Lahan yang saat ini dikuasai secara fisik serta dimanfaatkan untuk perkebunan singkong dan tebu tersebut diklaim sebagai tanah sisa dari penjualan orang tuanya terdahulu kepada Famili atau orang tua Untung.
Persoalan ini diklaim sudah pernah diselesaikan di tingkat kampung melalui surat kesepakatan tertanggal 1 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung yang menjabat saat itu.
Dalam kesepakatan tersebut tertuang poin bahwa jika dalam pengukuran tanah di kemudian hari terdapat sisa, maka pihak Untung harus mengembalikannya kepada Jafaruddin.
Sesaat setelah sidang ditempat selesai digelar, Kuasa Hukum Japaruddin dari Kantor Hukum Khadin Bangsawan & Partner memberikan pernyataan tegas setelah dikonfirmasi oleh awak media. Pihaknya menyayangkan adanya penerbitan sertifikat secara diam-diam di atas lahan yang notabene masih dalam sengketa tanpa sepengetahuan keluarga kliennya.
“Tanpa sepengetahuan keluarga klien kami, Japarudin, ada oknum yang membuat sertifikat dengan nomor sertifikat [Nomor *****] secara diam-diam. Kami akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan terbitnya sertifikat di atas tanah sengketa ini. Diduga kuat ada pemasukan keterangan palsu atas terbitnya sporadik yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut,” ujar Kuasa Hukum Japaruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan bertindak agresif demi membela hak kliennya dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Kami akan perjuangkan hak-hak klien kami, BPN harus tanggung jawab! Bila dimungkinkan, kami bahkan akan mengadukan kasus ini sampai ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta. Perlu ingat, sertifikat itu adalah akta otentik. Membuat dan menerbitkannya harus sesuai dengan tata cara dan prosedur yang benar serta wajib sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. usai persidangan menegaskan bahwa kesesuaian objek tanah belum bisa dipastikan lantaran kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dengan versi dan argumennya masing-masing.
“Sidang PS ini bertujuan untuk membuktikan atau memastikan ada atau tidaknya objek terkait. Mengenai sesuai atau tidaknya objek tersebut, prosesnya bisa dibilang masih lama karena masih ada rangkaian sidang-sidang berikutnya,” jelas Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. kepada awak Media
Di akhir persidangan, majelis hakim mengumumkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, S.H. juga menegaskan kepada kedua belah pihak bahwa pengadilan tidak akan mengirimkan surat panggilan atau undangan tertulis lagi, karena pemberitahuan hari ini sudah berlaku sebagai panggilan resmi pengadilan.
(her).



