Surabaya (Radarnews) — Pelaku kejahatan tak kunjung berhenti di Kota Surabaya. Kali ini Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 21 kendaraan, Surabaya, Senin (02/12/2019).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan tersangka melakukan hal tesebut disebabkan terbelit hutang.
“Demi untuk membayar hutang tersebut, tersangka terpaksa mengambil jalan pintas dengan melakukan penggelapan atau penipuan mobil dan motor, demi menutupi hutang-hutang yang ia alami sebelumnya,” ucap Kombes Pol Sandi, saat memimpin Komferensi Pres di Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
Tersanka yang berinisial OPP (23) asal Surabaya ini, melakukan aksinya sudah berjalan sekitar dua sampai empat bulanan.
“Selama itu ia bisa minipu para korbannya sebanyak 21 kendaraan,” lanjut Kombes Pol Sandi Nugroho.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya itu, modus pelaku ini meminjam kendaraan milik korbannya, kemudian dijual atau di gadaikan dengan harga yang sesuai negosiasi para penadah.
“Dari 21 kendaraan tersebut saat ini telah berhasil diamankan oleh Polsek Sawahan,” terangnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat kota Surabaya, apabila ada kejadian serupa untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Apabila menemukan modus seperti ini dengan tersangka OPP untuk segera memberi tahu kami atau Polsek Sawahan agar bisa menemukan informasi lebih jelas lagi,” tutup Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(R*/af)