Jatim, (Radar News), Kepada awak media Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si menjelaskan pengungkapan kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal tanpa ijin. Lumajang, Sabtu (7/12/2019)
.
“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap telah terjadi perakitan Senapan Angin jenis Air Rifle di Kec. Lumajang” terang Kapolda
.
Usaha perakitan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 dan berhasil memproduksi serta memperdagangkan 250 pucuk senapan angin yang terdiri dari 100 senapan lomba, 150 pucuk senapan berburu.
.
Pelaku memperoleh bahan baku melalui pemesanan online termasuk dari luar negeri dan dijualbelikan melalui online maupu offline.
.
Dari pengungkapan ini Polda Jatim berhasil mengamankan pria berinisial AH yang terancam hukuman pidana atas perbuatannya.(efl/red).