Beranda Hukum & Kriminal Debt Colector Kian Meresahkan,LPKNI Meminta Polisi Tindak Tegas.

Debt Colector Kian Meresahkan,LPKNI Meminta Polisi Tindak Tegas.

746
BERBAGI

Jambi, (Radar News) — Sepanjang Tahun 2019 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat kasus perampasan kendaraan bermotor yang berkedok leasing di wilayah Jambi terus terjadi. Sekitar 400 kasus pengaduan diterima sepanjang tahun 2019.

“Sebanyak 280 laporan atau 70 persennya masalah finance, bahkan dilakukan dengan cara perampasan kendaraan,” ujar Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, Sabtu (21/12).

Maraknya aksi perampasan kendaraan ini semakin menggila. Para penagih atau debt collector kebanyakan berasal dari pihak ketiga yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan finance. Mereka berkomplot dengan timnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya hingga akhirnya kendaraan ini disalurkan kembali kepada pihak perusahaan finance.

“Setelah itu, konsumen diminta membayar biaya penarikan,serta denda dan hutang pokok baru bisa dilepaskan unitnya” kata Kurniadi.

Kurniadi Hidayat bilang, perlu adanya tindakan penegakan hukum jika ingin kasus yang meresahkan masyarakat tersebut diberanguskan dari jambi.

Ia meminta pihak kepolisian harus secepatnya membentuk tim khusus pemberantasan debt collector untuk menyelesaikan masalah perampasan kendaraan ini, takutnya membuat gesekan gesekan ditengah masyarakat

“Jangan seakan-akan kepolisian membiarkan debt collector berkeliaran,” kata Kurniadi, yang baru saja meraih penghargaan LPKSM terbaik ini.

Kurniadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas menghadapi ini. Para penagih terbilang mahir dengan berbagai modusnya untuk mendapatkan target. Dalam proses penarikan debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia, dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut

Lalu, penagih wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang dan setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak di sita sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih.

Pasalnya tugas debt collector hanya untuk menagih hutang bukan merampas kendaraan. Yang berhak mengeksekusi atau menarik kendaraan harus adanya putusan dari pengadilan dan dilakukan oleh pihak pengadilan juru sita pengadilan.

“Jika penagih tak mempunyai dokumen lengkap, maka pemilik kendaraan berhak menolak penyitaan. Kami juga berharap polisi menangani secara serius setiap laporan korban perampasan kendaraan dengan cepat. Perampasan mengganggu keamanan masyarakat luas. Sebagaimana kita ketahui tugas kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kurniadi.(Mnr/red).