Beranda Hukum & Kriminal Warga Adi Rejo Keberatan,.Penarikan Dana Pembuatan Sertipikat PTSL.

Warga Adi Rejo Keberatan,.Penarikan Dana Pembuatan Sertipikat PTSL.

575
BERBAGI

Lampung timur, (Radar News) —-Masyarakat Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur ,selaku Kepala Desa (Danar red), Warganya merasa kecewa di karenakan dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional, Selasa (24 Des 2019).

Sementara Pembuatan Sertifikat (PTSL) sudah di patok harga atau tarif harga dari prangkat desa yang terkait, mana warga yang ingin membuat sertipikat maka dikenakan tarip biaya sebesar (Rp.400.000.)rupiah dengan alibi untuk admistrasi tutur salah satu warga desa Adi rejo inisial(DD), (45 tahun) Warga dusun 3 desa adirejo,dalam keterangan nya kepada salah satu pada awak media, melalui via(whats App )Selasa (24 Desember,2019),mengatakan bahwa kenakan biaya untuk pembuatan Sertipikat sebesar Rp.400.000.itupun sepihak tanpa di rapatkan / musyawarahkan terlebih dahulu antara warga dan pokmas,tau tau Rt nya keliling ke rumah warga dan menyampaikan kalau biaya untuk admistrasi pembuatan sertifikat (PTSL) sudah di patok.

Untuk warga dusun 3 penarikan dana atau pembayaran sertipikat melalui oknum kadus inisial nya(SDL) dengan tanda bukti ada kwitansi pembayaran yang sudah di bubuhi cap kadus dusun 3.

Hal serupa juga di sampaikan salah satu warga dusun 3 sebut saja ibu(TT), (62 tahun) yang keseharian nya sebagai pedagang kopi dan gorengan ,saat memberikan keterangan di warung kopi miliknya.,ibu tt pun merasa kecewa karena dia juga tau pernah dengar pembuatan sertifikat(PTSL) tidak lebih dari Rp.200.000 rupiah,tapi kok di desa kami di kenakan biaya lebihnya sangat besar mencapai sejumlah Rp. 400.000. hal ini keluh warga pada media.
hari sabtu -14-desember-2019.saya juga tidak tau kalau akan di kenakan biaya admistrasi Rp.400.000, Seharusnya sebelum memutuskan atau mematok biaya admistrasi,aturannya sebelum penarikan dana seharus kesepakatan bersama dari rapatkan terlebih dahulu di balai desa dengan warga yang sudah mendaptar  pembuatan sertifikat(PTSL),bukan dengan cara begini door,tu door, dalam menyampaikan biaya pembuatan sertifikat.kata warga dengan nada kecewa.

Kemudian media berusaha menemui kades(danar)untuk berkonfirmasi namun sangat sulit di temui dan kami hubungi via telpon tapi tidak pernah aktip , begitu juga dengan ketua pokmas desa adirejo sebut saja inisial(DLH),berkali kali kami coba ke rumah nya dan kami coba kontak via telpon(whats App).namun belum membuahkan hasil sampai berita ini terbit.(Nur/red).