Lampung Timur, (Radarnews.id) -72 anggota Panwascam se Kabupaten Lampung Timur akan dilantik di Hotel Nusantara Syariah Kota Bandar Lampung dilantik, Sabtu (28/12 ) “Menuai Kecaman”.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Gerakan Independent Pemberantasan Anti Korupsi (GIPAK) Arip Setiawan , melontarkan kritikan kepada Bawaslu Lampung Timur yang menggelar pelantikan 72 anggota Panwascam, Sabtu (28/12/2019) di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung.
Pelantikan yang diselenggarakan diluar Kabupaten Lampung Timur ini dinilai Arip sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Arip menyoroti hal ini karena pelantikan dilaksanakan diluar kota Lampung Timur “Saya semakin menjadi tidak mengerti dengan langkah yang diambil oleh pihak Bawaslu Lampung Timur ini padahal mendapatkan Anggaran dari Pemerintah Daerah Lampung Timur sekitar 15 Milyar Lebih dari Dana Hibah APBD Lampung Timur, lalu bertindak boros dan Pajak masuk ke daerah lainnya, Kenapa anggota Panwascam tidak dilantik saja di Lampung Timur aja. Disini cukup banyak tempat yang bisa menjadi lokasi pelantikan, artinya pejabat seperti ini tidak percaya dengan kemampuan kabupaten nya sendiri ,” jelas Arip.
Semestinya, anggaran dihemat dan kalau pelantikan digelar di Lampung Timur berarti tidak membuang uang di daerah lain. Arip mencontohkan jika pelaksanaan pelantikan digelar di Lampung Timur Maka masyarakat lokal ikut merasa diberdayakan karena ada pesanan snack dan makanan serta sudah tentu Pajak masuk Pemerintah Daerah Lampung Timur sendiri, Bagi saya, pelantikan diluar , terlalu berlebihan dan diluar akal nalar yang sehat, belum lagi informasi yang masuk ke LSM GIPAK, Panwascam Lampung Timur tahun ini tidak akan mendapatkan Sewa kantor & Sewa Perlengkapan Kantor, hanya Honor, Poto kopi & SPPD,lalu gimana ngaturnya anggaran yang begitu besarnya tidak bisa terakomodir, dengan alasan anggaran tidak mencukupi, kalau mau mengatur anggaran menurut Arip, seharusnya memakai sistem Piramida bukan dibalik, artinya Anggaran itu harusnya besar anggaran ke Tingkat bawah bukan ke Tingkat Atas , kan semakin melebar wilayah nya kebawah jangan Anggaran di kabupaten yang besar, ini gak masuk logika yang normal lagi,” tegas Arip.
Ditempat terpisah Saat dihubungi Wartawan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur , Sudarman Mengatakan sekaligus menghimbau kalau ada Guru SD honor, Guru Paud / TK tidak boleh karena itu sudah rangkap jabatan dan juga sudah mendapatkan Anggaran yang sama, jadi harus memilih salah satu aja enggak boleh rangkap jabatan, Ujar Sudarman.
Lebih lanjut Arip mengatakan Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Sedangkan rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, Kedua hal ini sangatlah berkesinambungan, dimana ada rangkap jabatan pasti akan konflik kepentingan di dalamnya. Imbuh Arip.
Bersamaan itu Anggota BAWASLU Lamtim menjawab melalui whats App (lailatul Koriah red) , maka 72 panwascam lamtim di lantik di luar di daerah di salah satu hotel di bandar lampung, dengan alasan tempatnya melantik seperti di islamic tidak cukup.
Namun di sanyagkan sekali saat dikonfirmasikan kepada USLIH sebagai Ketua Bawaslu Lampung timur dan Suhaimi sebagai Sekretaris , penanggung jawab penguna anggaran Bawaslu Lampung Timur melalui Whats App, mereka berdua membisu, enggan berkomentar(fdl/Red).