Cianjur, (Radarnews.id) – Bertempat di halaman depan Mapolres Cianjur, sekira pukul 16.15 WIB, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum., menggelar Konfrensi Pers ‘pengungkapan kasus tidak pidanan perdagangan orang, Sabtu (28/12).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan, selamat sore rekan-rekan, pada kesempatan ini, baru saya sampaikan press rilis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tempatnya berada di kota bunga, yang mana ini untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan, bahwa kita sepakat mulai dari Muspida Cianjur dari Pemda dari Polres, Kodim juga dari MUI, bahwa kita tidak setuju atau tidak membenarkan kalau adanya prostitusi di kota bunga, maka dari itu kita menangkap mucikarinya.
“Mucikarinya ada empat yaitu saudara ibu F, A dan K atau jawer, dengan korban ada sekitar 12 orang. Korban-korban tersebut adalah satu (1) laki-laki dan 11 orang perempuan,” katanya.
Adapun pasal yang kita kenakan, adalah masalah pasal 2 TPPO undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang mana hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal bisa 15 tahun dengan denda minimal 120 juta, maksimal dendanya 600 juta.
“Demikian kita memberitahukan kepada rekan-rekan, dan terima kasih. Kita juga memohon dukungan dari semuanya, untuk pemberantasan prostitusi yang ada di wilayah Cianjur, khususnya yang berada di Kota Bunga,” ungkap nya.
Lanjutnya, modusnya itu yang jelas para mucikari mendapatkan keuntungan dari TPPO ini, dengan sasaran kepada warga turis asal timur tengah. Menawarkan jasa (sexual/red*), dengan menggunakan mobil antara pukul 1.00 WIB sampai pukul 4.00 WIB, menjelang shalat subuh, jadi pagi-pagi betul.
“Untuk tarifnya sendiri itu beragam, ada yang 1 juta sampai 1.5 juta itu beragam, melihat kondisi apa dan bagaimana yang ditawarkan. Beruntung tidak ada korban dibawah umur,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan ada uang 2.5, 12 Hp, mobil dua buah serta ada juga ATM dan kunci mobil.
Upaya yang dilakukan pihak kepolisan adalah fokus menyisir, mulai dari kota bunga, terus diupayakan supaya tidak ada lagi prostitusi yang ada di wilayah Cianjur.
“Untuk para mucikarinya, akan kita pidanakan dan para korban sebanyak 12 orang, nanti kita bawa ke Departemen Sosial yang berada di wilayah Sukabumi. Semoga, nanti kedepannya kita punya panti sosial atau Depsos yang ada di wilayah Cianjur,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum, dari pengakuannya, mereka itu kucing-kucingan, kadang beroperasi kadang tidak khususnya dengan petugas, dan rata-rata mereka mencoba untuk mengelabui petugas malam-malam mereka berpura-pura membeli apa saja (modus), barulah setelah menjajakan jasa kepada para wisatawan.
“Yang jelas, ini karena masalah ekonomi, mereka mencari pekerjaan mungkin karena kebutuhannya tinggi, jadi mereka menjajakan diri,” pungkasnya. (Ali).