Aceh Timur (Radarnews.id) Pengerjaan Paket proyek rekonstruksi pengaspalan jalan di Gampong Birem Rayeuk Kec Birem Bayeun kab Aceh Timur dari Sumber dana otsus tahun anggaran APBD 2019 yang di menangkan oleh CV.Dwi Karya Tabina.
No.kontrak.29/BM/Otsus/PUPR/VII/2019.Senilai Rp 2.437.211.000.mulai kontrak 04 Juni 2019 hingga berakhir pada tanggal 05 Desember 2019 dengan hasil kualitas pekerjaan diduga asal jadi.
Pantauan media disepanjang terlihat proyek pengaspalan jalan Gampong Birem Rayeun yang baru selesai dikerjakan malah terdapat beberapa titik badan jalan yang rusak padahal sekira dua pekan yang lalu selesai dikerjakan
Untuk mengetahui faktor penyebab kerusakan jalan aspal tersebut..!Apa mungkin jenis Material yang digunakan pernah dibawa ke laboratorium sehingga diketahui unsur apa yang menjadi penyebab kurang sehingga terjadinya kerusakan terhadap kualitas pekerjaan.
Namun Sayangnya, upaya Media ini untuk mendapatkan hasil Konfirmasi dengan Pengawas pelaksana teknis kegiatan (PPTK) PUPR Kabupaten Aceh Timur. Zul, Saptu (04/1/2020), tidak dapat dikonfirmasi karena nomor hp 0823-6108-XXXX miliknya telah memblokir semua panggilan
Nasruddin Ketua Aktivis Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM ACEH) kepada radarnews.id memprediksi proyek pengaspalan pengaspalan jalan Gampong Birem Rayeuk tidak akan bertahan lama, karena, diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.
“Saat ini aspal sudah hancur berderai disebabkan batu dan aspal tidak menyatu. Kuat dugaan banyak batu dari pada aspal maka aspal tersebut mudah sekali hancur,” kritik tajam dari Nasruddin FPRM ACEH.(M.Alimin).