Beranda Hukum & Kriminal Baru Dua Hari Menghirup Udara Bebas, Ditangkap Lagi Oleh Polisi

Baru Dua Hari Menghirup Udara Bebas, Ditangkap Lagi Oleh Polisi

1770
BERBAGI

SIJUNJUNG, (Radarnews.id) — Baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II A Padang pada 2 Januari 2020 kemarin, pria paruh baya berinisial IN (58) kini kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung atas laporan kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan yang dilakukan pelaku terjadi di Bukittinggi pada Sabtu (4/1) kemarin dengan modus menyewa mobil jenis Grand Max untuk mengangkut barang. Namun disaat korban lengah, pelaku pun melancarkan aksinya dan melarikan kendaraan milik korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi, berselang satu hari pelaku bersama satu orang lainnya yang berada didalam mobil berhasil diamankan oleh anggota Polres Sijunjung di jalan lintas sumatra hendak menuju Kiliran Jao.

Kejadian itu berawal ketika pelaku IN (58) bertemu dengan korban Eri (53) di Kota Padang untuk menyewa mobil jenis Grand Max. Pelaku mengatakan akan mengangkut barang dari Kota Bukittinggi dengan bayaran Rp500 ribu, korban pun menyanggupi dan berangkat ke Bukittinggi bersama pelaku pada Sabtu (4/1) kemarin.

“Setiba di terminal Aur Kuning, pelaku mengajak korban berhenti untuk makan. Namun sesudah makan, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mengatakan untuk keluar membeli barang, serta meminjam uang kepada korban sebesar Rp250 ribu, sekaligus memindahkan kendaraan milik korban dari tempat parkir agar lebih memudahkan untuk memuat barang,” tutur Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto dan Kapolsek Tanjung Gadang AKP Syafrijal Nanin melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Minggu (5/1).

Tanpa curiga, korban pun memberikan kunci kendaraan kepada pelaku. Namun setelah beberapa saat korban mulai curiga dan melihat mobil miliknya tidak ada lagi dilokasi parkir. “Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban membuat laporan di Polsek Bukittinggi. Dari laporan itulah anggota bergerak. Dan pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gadang bersama anggota Polsek Tanjung Gadang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Boiman,” jelasnya.

Dikatakannya, pelaku diketahui baru saja bebas dari LP Kelas II A Padang atas kasus yang sama. “Pelaku baru saja bebas pada tanggal 2 Januari kemarin, dan kini berulah kembali. Saat diamankan pelaku bersama satu orang lainnya, dari pengakuan itu hanya orang yang menumpang dijalan. Namun kita masih dalami dan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Nasrul.

Saat ini pelaku bersama barang bukti kendaraan Grand Max dengan nopol BA 8095 AA telah diamankan di Polsek Tanjung Gadang. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut, karena TKP-nya berada di Wilkum Polres Bukittinggi,” tambahnya. (end)