Lampung Barat, (Radar News.id) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) melaksanakan sosialisasi peraturan bupati tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020 di GOR Ajisaka Kawasan Sekuting Terpadu, Senin (6/1).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan tujuan dana desa yang disalurkan kepada masyarakat desa antara lain membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, dan ketimpangan bisa dipersempit, membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru.
Kemudian, selain digunakan untuk pembangunan desa, juga digunakan untuk membangun sumber daya manusia (sdm) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan, membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
Terkait hal itu semua unsur tersebut harus koheren sehingga pencapaian akhir yakni kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa dapat tercapai
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas PMP Yudha Setiawan,S.IP “maksud kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan APBPekon Kabupaten Lampung Barat 2020 dengan tujuan sebagai dasar pelaksanaan bagi pekon untuk melaksanakan kegiatan tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, peserta sosialisasi ini OPD terkait, camat, peratin, LHP, perangkat desa, Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa. (RF)