Beranda Nasional Tidak Terpasangnya Papan Informasi APBDes Di Desa Tarabintang, ” Terkesan Tidak Transpran 

Tidak Terpasangnya Papan Informasi APBDes Di Desa Tarabintang, ” Terkesan Tidak Transpran 

624
BERBAGI

Humbahas, (Radarnews.id) -Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan  telah menerbitkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pengelolaan anggaran. Dalam peraturan itu disebutkan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat dengan memasang Baliho APBDes.“Tertuang dalam  Perbup dimaksud, kepala desa diwajibkan memberikan informasi mengenai perkembangan kegiatan pembangunan desa,” ungkap Kepala Dinas PMDP2A Humbahas Drs.Elson Sihotang , diruang kerjanya Senin (6/12) .

Lebih lanjut Elson menjelaskan, Perbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa itu harus dipatuhi atau ditaati seluruh kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan perincian 10 Kecamatan terdiri dari 153 Deaa ditambah 1 Kelurahan yang ada.”Salah satu itemnya adalah pada pelaksanaan kegiatan dana desa, wajib memasang baliho APBDes. Dan papan informasi pada lokasi kegiatan yang dibiayai Dana Desa yang ada.

Papan informasi dipasang agar masyarakat dapat  mengetahui apa saja yang akan di lakukan oleh kades dan Tim Pengelola Kegiatan pengelolaan dana desa. “Bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui anggaran dan kegiatan dana desa dimaksud,” jelasnya di Kantor DPMDP2A

Diduga pengelolaan dana desa di desa Tarabintang Kecamatan Tarabintang kabupaten humbang hasundutan  kurang transparansi, hal ini terlihat ketika awak media Radar beserta team berkunjung didesa tersebut 29/12.2019 terlihat papan informasi tidak terpasang didesa tersebut.

Undang -Undang  no 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah dibuat kepala desa sepertinya mengabaikan undang undang tersebut, padahal tujuan undang undang ini adalah:menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan Publik serta alasan pengambilan suatu keputusan. Sepertinya Badan Pengawasan Desa (BPD) kebanyakan merasa sepele dan kurang memperhatikan kinerja dari kepala desa yang ada , padahal fungsi BPD adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Camat Tarabintang R.Marbun ketika dipertanyakan media menyampaikan,  sudah sering menghimbau seluruh kepala desa yang ada, agar dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) supaya transparan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.”ujarnya (b.n)