SIJUNJUNG, (Radar News) -Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pertanian menyediakan berbagai macam alat mesin pertanian (Alsintan) untuk mendorong kemajuan sektor pertanian ditengah masyarakat. Bahkan masyarakat melalui kelompok tani bisa meminjam alat dengan proses dan prosedur yang mudah, alias tidak ribet. Selain itu tarif retribusi yang diterapkan juga terjangkau.
Pemkab Sijunjung melalui Dinas Pertanian telah menetapkan retribusi pinjam sewa alat mesin pertanian (alsintan) ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019.
“Tarif retribusi pemakaian alsintan di Dinas Pertanian tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, Ronaldi di Muaro Sijunjung, Kamis (9/1).
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa jenis mesin pertanian yang disewakan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta besaran tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Berikut retribusi pemakaian mesin pertanian seperti tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Untuk alsintan/traktor roda 2 Rp35 ribu perhari, alsintan/traktor roda 4 Rp50 ribu perhari, corn sheller (perontok jagung) Rp30 ribu perhari, reaper (alat panen padi) Rp25 ribu perhari, tresher (perontok padi) Rp25 ribu perhari, combine harvester (alat panen padi) Rp50 ribu perhari.
Selanjutnya, corn transplanter (alat tanam jagung) Rp30 perhari, mini traktor Rp2.500 perjam, box drayer (pengering gabah) Rp2.500 perjam, alat panen padi gendong Rp2.500 perjam, pompa air Rp50 ribu perhari, cultivator Rp30 ribu perhari, becak motor Rp10 ribu perhari dan eksavator mini Rp150 ribu perjam.
“Retribusi tersebut sebagai kontribusi kepada daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya dengan tidak memberatkan masyarakat, baik prosedur maupun harga yang terjangkau. Kita berharap dengan fasilitas yang telah disediakan mampu meningkatkan hasil pertanian serta memudahkan petani dalam aktifitas pertanian,” tambahnya. (the)