JAMBI, (Radar News) – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi tidak tinggal diam atas kejadian pengambilan 1 unit kendaraan Mobil dengan nopol BH 1063 MM yang di jadikan jaminan fidusia oleh PT. MNC FINANCE cabang Jambi itu dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai debitur, dengan memberikan kuasa mengeksekusi jaminan fidusia kepada pihak debt colector untuk menarik kendaraan tersebut (04-12-19) sekira pukul 14.20 WIB.
Pada waktu Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut di lakukan pada saat kendaraan diparkirkan tidak jauh dari kantor LPKNI, yang mana debitur pada saat mengalami tekanan dari pihak kreditur karena di anggap lalai dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang. Debitur meminta bantuan kepada LPKNI dengan harapan bisa melakukan mediasi ke pada pihak kreditur agar mendapatkan wins solusion terkait tunggakan pembayaran.
Dengan adanya keluhan debitur atas permasalahan tunggakan pembayaran kepada pihak kreditur, selanjut nya lembaga melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kreditur, melakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara pihak debitur dengan kreditur dengan harapan mendapatkan jalan keluar yang baik tanpa ada kerugian dari kedua belah pihak.
Atas kejadian tersebut pihak dari lembaga perlindungan konsumen LPKNI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan laporan dugaan perampasan yang di lakukan oleh pihak debt colector yang mengaku dari PT. CHARDENA MAHIRA JAMBI selaku kuasa dari pihak pembiayaan PT. MNC FINANCE.
Kurnia selaku ketua umum LPKNI,Kamis (9 Januari 2020) sangat menyayangkan kejadian tersebut, di karenakan proses eksekusi yang dianggap sepihak, karna pada saat penarikan kendaraan debitur dengan cara di derek di depan umum tanpa Sepengetahuan pihak debitur sangat bertolak belakang dengan hak konstitusional yang di atur dalam undang-undang dasar 1945, sebagaimana yang telah tertuang dalam keputusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.
Terpisah, dengan ada nya laporan dari LPKNI atas dugaan perampasan unit kendaraan jaminan fidusia yang di lakukan oleh pihak debt colector, Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto, SIK, MM. menunjuk kasubnit lidik II (TIPITER) POLRESTA JAMBI agar segera melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dari lembaga perlindungan konsumen LPKNI.(war).