Beranda Daerah Polres Tubaba Amankan Curas, Pelaku Lepas Tembakan.

Polres Tubaba Amankan Curas, Pelaku Lepas Tembakan.

556
BERBAGI

TUBABA, (Radar News) -Lagi..!, jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan terduga tersangka pelanggaran kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Inisial HS (30) warga Tiyuh (Desa) Bandar Abung, Kecamatan Abung surakarta, Kabupaten Lampung Utara di kediamannya pada (8/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.

Hal tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B-09 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 26 Desember 2019. Tentang Pencurian dengan kekerasan.

Menurut Pelapor, inisial SM (33) warga Tiyuh (Desa)
Karta Raharja Rt 001 Rw 001 kecamatan Tumijajar  Kabupaten setempat mengatakan. Pada Kamis 26 Desember 2019 lalu sekira pukul 06.00 WIB, tepatnya di Tanggul Tiyuh karta baru Kecamatan  Tulangbawang Udik Tubaba, 2 orang Terduga tersangka laki laki dengan menggunakan 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih menyalip sepeda motor yang saya kendarai.

“Mereka langsung menodongkan senjata api ke arah saya. Lalu laki laki yang dibonceng turun dari sepeda motor dan menyuruh saya turun. Karena takut saya langsung turun dan laki laki yang dibonceng tersebut memukul punggung saya sebanyak 1 kali bahkan mendorong saya hingga jatuh. Saat saya berteriak minta tolong, pelaku langsung memukul saya dan mengeluarkan tembakan ke arah atas sebanyak 1 kali. Dan mereka pun membawa sepeda motor saya ke arah Tiyuh.” Ungkap Pelapor dalam BAP di Polres Tubaba beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Kapolres Tubaba AKBP.Hadi Saepul Rahman.S.IK, didampingi Kasat Reskrim IPTU.Andri Gustami.S.IK.MH, mengatakan. Menindaklanjuti laporan Korban. Team Opsnal melakukan penyelidikan yang mana sebelumnya telah berhasil mengamankan motor korban dari warga yang kooperatif telah menyerahkan ke Satreskrim dan langsung di ambil keterangan bahwasanya Motor tersebut di dapat dari tersangka Haidar, selanjutnya team melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, pada hari kamis tanggal 09 januari 2020  sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka Berhasil diamankan ditangkap di rumahnya di Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit Sepeda Motor Revo Fit, HP Android Oppo F9 warna ungu, dan HP Samsung kecil warna putih. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta rupiah. Tersangka dijerat pasal 365 KUHpidana.” Imbuh Kasat dalam pres rilisnya dikutip radarnews.id pada 11 Nopember 2020) (R).