DHARMASRAYA, (Radar News) -Gabungan Tim Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung dan Tim Reskrim Polres Dharmasraya meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (16/1) sekira pukul 14.00 Wib di dua lokasi berbeda. Sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, salah satu dari dua tersangka harus dijinakkan dengan timah panas oleh tim gabungan.
Kedua pelaku diketahui bernama, AP, (23) warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, dan AZ, (33) warga Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Poto : Pelaku Beserta barang bukti diamankan di Polsek Kecamatan Pulau Punjung.
Kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda, AP (23), diamankan saat sedang tidur di sebuah ruko di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung. Sementara, AZ (33), ditangkap di rumahnya, Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
“Sebelumnya, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jorong Jambu Lipo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, 31 Desember 2019 dengan Laporan Polisi : Lp/78/K/XII/,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, didampingi Polsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, dan Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi saat dikonfirmasi radarnews.id, Kamis (16/1).
Kapolres menegaskan, satu orang pelaku atas nama AP (23), terpaksa ditembak di kaki sebelah kiri, lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan, dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Sungai DarehFoto : Pelaku AP (23) saat mendapatkan perawatan di RSUD Sungai Dareh usai dijinakkan dengan timah panah.
proses lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Pulau Punjung,” terangnya.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari ke dua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE No Sin JM11E2204853 No Ka MH1JM1123KK223200 Atas Nama Fibi Rianci Landini.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ard).