LAMPUNG TIMUR, (Radar News) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Nanang Salman pada Senin, 20/1 cepat memanggil 10 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur pelaksana layanan medical checkup para calon jemaah haji (CJH) Lampung Timur.
Tujuannya, membahas tentang teknis pemeriksaan kesehatan berikut tes kebugaran dan besarnya nilai tarif baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana terhadap lebih kurang 670 CJH se-Kabupaten Lampung Timur.
Inilah hasil wawancara antara Wartawan dengan Nanang Salman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dengan durasi selama 5 menit 52 detik.
“Hari ini saya memanggil semua Kepala Puskesmas yang memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Lampung Timur. Memaparkan pembahasan tentang teknis pemeriksaan dan berapa biaya di Puskesmas dan juga dirumah sakit bagi calon jemaah haji”, kata Nanang pada Senin, 20/1 sekitar pukul 15.00 WIB diruang kerjanya.
Selain rapat, pihaknya berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur. Puskesmas mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2019.
“Sudah dirapatkan dan dikonsultasikan dengan bagian hukum bahwa apa yang dikerjakan Puskesmas itu. Karena Puskesmas sudah BLUD, maka mengacu kepada Perbup nomor 10 Tahun 2019”, tambah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur itu.
“Ya mengikuti amanat dari Permendagri nomor 79 tahun 2018, karena Puskesmas yang sudah BLUD. Maka setiap pelayanan perlu diadakan aturan dengan dibuatkan aturan hukum Perkada, yang di Kabupaten Lampung Timur adalah Peraturan Bupati Lampung Timur”, terang Nanang.
“Begitu juga rumah sakit Sukadana dulu, setelah BLUD maka tarif dilakukan Perkada tetapi khusus seperti itu sesuai petunjuk Permendagri”.
Pihaknya belum mengetahui kuota CJH Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kesehatan mendapatkan tugas untuk pemeriksaan kesehatan CJH.
“Mohon maaf, kalau jumlah kuota seluruh mungkin yang lebih tau Kemenag. Kami Dinas Kesehatan dapat tugas untuk pemeriksaan calon jemaah haji. Dimana, pemeriksaan dilakukan 2 tahap, tahap pertama di Puskesmas dan pemeriksaan tahap kedua di rumah sakit Sukadana”,
Sesuai rencana, untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Sukadana dilakukan
“Rencana, pemeriksaan di rumah sakit Sukadana dilakukan 1 minggu setelah pemeriksaan pertama di Puskesmas”,
Terdapat 10 Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur pelaksana pemeriksaan kesehatan lebih kurang 670 CJH Lampung Timur.
“Ada 10 Puskesmas, Puskesmas Sukadana, Purbolinggo, Way Jepara, Sribawono, Labuhan Meringgai, Way Mili, Sekampung Udik, Sekampung, Batanghari dan Puskesmas Pekalongan”,
Untuk pemeriksaan kesehatan CJH di RSUD Sukadana tetap mengeluarkan biaya sesuai Perda akan tetapi bukan biaya tes kebugaran sesuai Perbup.
“Mengeluarkan biaya di rumah sakit, tahap 1 di Puskesmas ada biayanya, dirumah sakit pemeriksaan karena lebih lengkap lagi, itu ada biayanya sesuai Perbup untuk Puskesmas dan sesuai Perda untuk rumah sakit”,
“Tes kebugaran 2 kali di Puskesmas semua, dirumah sakit biayanya tapi bukan tes kebugaran, tes kebugaran di Puskesmas biayanya 125 ribu, rencana 2 kali sehingga 250 ribu”,
“Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dibawah 300 ribu karena sesuai dengan item tarif Perbup yang mampu dikerjakan di Puskesmas. Kalau paket lengkap di Puskesmas, kalau Puskesmas itu mampu itu sebesar 500 ribu tapi karena tidak lengkap hanya dia mampu adalah berkisar antara 200 ribu sampai 300 ribu dibawah 300 ribu”,
“Rumah Sakit punya aturan tersendiri, Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang diterapkan tahun 2019 ada aturannya, kisaran standar minimal informasino dari rumah sakit dibawah 700 ribu, kecuali ada pemeriksaan yang khusus lagi sesuai dengan indikasi dari dokter”,
Nanang Kadiskes Lamtim terindikasi perintahkan Kepala Puskesmas Sukadana agar kembalikan uang kepada CJH lebih kurang Rp.29,000,000. Uang itu adalah kelebihan pembayaran dari 116 orang CJH yang melakukan medical checkup di Puskesmas Sukadana dan rencananya uang itu akan dikembalikan saat CJH melakukan pemeriksaan tahap selanjutnya.(Az/red).