Cianjur, (Radar News)- Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Periode 2020-2026 sudah memasuki tahapan menegangkan. Pasalnya tak jarang ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Satu diantara ratusan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur, adalah di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur yang diduga ada kejanggalan.
Hal itu, diutarakan salah seorang kandidat bakal calon (Balon) kades Iwan Kurniawan alias Kang Diki, yang seakan dirampas haknya seolah tidak diakomodir.
Senin (20/01), pihaknya menyesalkan kinerja jajaran panitia Pilkades Maleber. Seakan ada dugaan permainan data atau manipulatif penilaian yang tidak sesuai, padahal dalam mengikuti tes tertulis akademik kemarin, Minggu (20/01) nilainya tertinggi.
“Kenapa nilai saya jadi berkurang menjadi sembilan. Padahal, hasil tes tertulis sesuai dengan apa diharapkan sudah masuk,” aku Kang Diki saat ditemui awak media.
Dirinya menyayangkan dan merasa miris, dalam hal ini terdapat penilaian-penilaian lain, perkara poin 1 nilainya dari pengalaman kerja, pendidikan, usia, dan dari organisasi itu mempunyai nilai pengalaman kerja.
Lanjut Kang Diki, saya sudah hampir puluhan tahun sebagai tenaga honorer di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, bahkan ada surat keterangan lengkap (SK), terus nilai dari akademis, yaitu saya punya ijazah S1 nilainya 4 poin. Kalau dari nilai aturan pengalaman kerja dari usia 30 hingga 60 nilai lima banyaknya 14 nilai, yang didapatkan dari panitia seleksi.
“Nah, sedangkan pihak panitia Pilkades hanya memberikan nilai 9 poin, pengalaman kerja yang 5 poin saya kemana. Maka dari wajar jika saya mempertanyakannya, karena itu hak saya,” ujanya.
Kang Diki juga sebelumnya sudah menyampaikan dan mempertanyakan, bahkan protes/komplain ke desa menanyakan masalah tersebut, ‘yang lima point kemana?’. Dan tidak hanya sekali menanyakannya, dalam hal itu tidak konteks lain selain meluruskan kebenaran dan penjelasan dari pihak panitia.
Masih dikatakan Kang Diki, proses segala macam cara tetap tidak akan merubah putusan, kata mereka ‘dasarnya apa?’.
Masih dikatakan Kang Diki, apa itu hanya melampirkan surat keterangan, makanya sampai sekarang pun belum mengerti apa yang menjadi kesimpulan mereka.
“Apa bedanya surat keterangan dengan surat keputusan,” ucap Diki mempertanyakan kepada pihak panitia Pilkades Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
Sementara, punya keyakinan bahwa dirinya di posisi nomor satu. Karena punya nilai poin 14, makanya harus kemana mengadukannya. Setelah tidak masuk Kang Diki langsung koordinasi dan meminta pendapat para ahli, diantaranya para pakar hukum di Universitas Suryakancana (Unsur).
“Hal seperti itu katanya masuk perampasan hak seseorang,” keluh Diki.
Melalui skretaris, Panitia Pilkades Maleber, Janjan menjelaskan, jajaran pihak panitia Pilkades di Desa Maleber, tentunya bekerja secara profesional mungkin. Karena, bekerja itu harus berdasarkan dengan undang-undang, sesuai dengan aturan yang memang harus dipegang teguh.
“Apabila ada yang tidak merasa puas dari salah satu balon, tentunya kami tetap akan sesuai dengan aturan,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa selama bekerja jajaran panitia berdasarkan aturan. Dan, bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Sekali lagi, selama bekerja sesuai dengan aturan. Pengaduan atau komplain melalui proses ini, itu akan ditampung aspirasinya dan disampaikan menjadi bahan evaluasi.
“Kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan, dan aturan berlaku. Apa itu, nanti yang akan dilakukan oleh salah satu pihak yang sebelumnya pernah terjadi. Dan itu merupakan bagian dari demokrasi,” katanya. (Ali).