Lampung Tengah, (Radar News) – Jajaran Anggota Polsek Padang Ratu , Lampung Tengah (Lamteng) bersama warga menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan raya Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian. Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni, HBS alias Pelak (19) dan rekan nya AFR yang juga warga Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadillah, SH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma S.Ik, M,Si menerangkan, korban melintas di Kecamatan Pubian, ketika korban Trimo (20) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangun Rejo melintas di Kecamtan Pubian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam korban di hadang oleh kedua pelaku.
“Ketika korban hendak pulang dari Curup Kota Batu korban melintas di Kecamatan Pubian setibanya di TKP korban di hadang oleh kedua pelaku, dengan menggunakan kayu pelaku mengancam dan meminta paksa barang-barang korban,” terangnya.
Namun saat itu, Lanjut Hesbin, korban tidak memberikan barang yang di pinta oleh kedua pelaku, dan salah satu pelaku memaksa dengan cara memukul paha kanan dan wajah korba menggunakan kayu.
“Karena merasa terancam korban berteriak, kemudian kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dengan membawa motor korban, Anggota kita dibantu warga yang ada di sekitar TKP langsung mengejar pelaku sehingga kedua pelaku dapat kita tangkap,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban yang mengalami memar di bagian paha dan wajah langsung melapor ke Polsek Padang ratu dengan Nomor Laporan : LP / 17 – B / I / 2020 / Res LT / Sek Patu, Tanggal 18 Januari 2020.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku beserta barng bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra fit warna Merah Silver dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna biru yang digunakan pelaku di amankan di Mapolsek setempat.
“Tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolsek. Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidanaTentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Hesbin.(red)