PUNGGUR, (Radar News) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ir. H. Midi Iswanto, MH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang bahaya narkoba. Sabtu (25/01/2020).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) itu dihadiri oleh Camat Punggur Priyadi,S,I,P. MM, Kapolsek Punggur Iptu Amsar Kakam Tanggul Angin Rumiati,SE, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, serta seluruh kepala kampung se-Kecamatan Punggur dan ratusan peserta.
Pada kesempatan itu, Midi menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan perda tentang bahayanya narkoba kepada masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini juga mengatakan, bahwa sebagai pembuat Perda tidak mementingkan kuantitas saja tetapi juga kualitas yang di utamakan.
“Sekarang ini bukan mementingkan berapa kuantitasnya, tetapi lebih kepada kualitasnya. Terkait dengan kualitas Perda,” terangnya.
Selain itu, lanjut Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Lampung ini juga mengatakan, bahwa Perda-perda yang telah di buat wajib untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tentang dampak bahaya nya narkoba.
“Setelah perda ini di buat, kami sebagai Anggota DPRD wajib untuk menyampaikan atau mensosilsiasikannya kepada masyarakat. Supaya masyarakat tau dan mengerti cara pengendalian, pencegahan, penindakan dan sanksi-sanksi tentang bahayanya narkoba,” ungkapnya.
Selain memberikan pengetahuan dan edukasi, kata Politisi Partai Demokrat ini, masyarakat juga dapat lebih memahami tentang sanksi dan tindakan menggunakan narkoba. Pihaknya juga berharap, dengan di adakannya sosialisasi Perda tentang bahaya narkoba dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab dengan sosialisasi ini salah satunya untuk pencegahan disamping pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat bahwa pendidikan tentang dampak narkoba masyarakat juga bisa belajar mengetahui tentang sanksi-sanksi tindakan menggunkan narkoba,” pungkasnya.(ndo)